
Anak Perkawinan Campuran, Aset SDM Masa Depan Menuju Indonesia Emas 2045
- YOGYA, Jogjaaja.com - Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Anak Perkawinan Campuran: Aset SDM
News
YOGYA, Jogjaaja.com - Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Anak Perkawinan Campuran: Aset SDM Masa Depan Menuju Indonesia Emas 2045” di hotel Royal Darmo Malioboro, Yogyakarta Minggu (27/3/2022).
Ketua Umum PerCa Indonesia, Analia Trisna mengatakan, PerCa Indonesia sebagai organisasi masyarakat perkawinan campuran memiliki potensi dan aset SDM yang sangat besar untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Anak-anak keluarga perkawinan campuran mayoritas memiliki fondasi pendidikan tinggi dari universitas unggulan di seluruh dunia; pengalaman berkarya dan bekerja dalam lingkungan yang berorientasi global.
- Sosialisasikan Peran dan Kinerja, LPS Raih Penghargaan Kehumasan
- Direktur Maybank Indonesia David Formula Mengundurkan Diri
- Begini, Tips dan Cara Berpakaian Bagi si Langsing
- Tayang Akhir Maret, Morbius jadi Film Vampir Pertama Marvel
"Serta latar belakang keluarga yang bersifat lintas kultural sehingga mudah beradaptasi, bertoleransi tinggi dan cepat mengadopsi perubahan zaman," katanya.
Dalam seminar ini, PerCa Indonesia menyampaikan dan mengeksplorasi masalah-masalah yang dihadapi oleh anak-anak keluarga perkawinan campuran yang mempunyai potensi, minat dan peluang untuk berkarya di Indonesia.
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie yang ikut hadir pada kesempatan itu mengatakan, anak hasil perkawinan campuran diakui sebagai sumber daya manusia yang tangguh sebagai aset masa depan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
- Usai Generasi Micin Muncul Generasi 'KS', Apa Itu?
- Kehadiran Pawang Hujan di MotoGP Mandalika Dikecam Warganet
- Empat Pasang Pengantin Ikuti Nikah Bareng dengan Mahar Ingkung Ayam Jawa
"Sangat diperlukan waktu dan kesabaran dalam membangun kesadaran kolektif bagi semua pemangku kepentingan untuk menerima dan mempertimbangkan perubahan aturan Undang-Undang dimana terdapat unsur universal dalam kebijakan negara seperti pemikiran dwi kewarganegaraan untuk anak perkawinan campuran.” katanya.(Anz)
