Jogja

Anti Konten Negatif, Memudahkan Laporan Ujaran Kebencian

  • SLEMAN, Jogjaaja.com - Ujaran kebencian masih menjadi persoalan pengguna media sosial di Indonesia.Menyikapi hal tersebut, perlunya kolaborasi antar pemangku ke
Jogja
Ties

Ties

Author

SLEMAN, Jogjaaja.com - Ujaran kebencian masih menjadi persoalan pengguna media sosial di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, perlunya kolaborasi antar pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan moderasi konten.

Sebagai inisiatif awal untuk
menanggulangi konten berbahaya di media sosial, Center for Digital Society (CfDS) UGM bersama UNESCO dan didanai oleh Uni Eropa meluncurkan situs web Anti Konten Negatif.

Terhitung sejak 1 Juli ada sekitar 15 laporan yang masuk terkait ujaran kebencian dan misinformasi. Salah satu laporannya adalah ujaran kebencian kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang dikaitkan dengan vaksin.

Amelinda Pandu selaku peneliti CfDS, menyampaikan bahwa ujaran kebencian banyak menyerang kelompok rentan atau bertujuan untuk menciptakan propaganda.

“Asas kebebasan berekspresi digunakan untuk menyerang kemudian mengkriminalisasi hak individu lain. Kami juga melihat ada upaya polarisasi untuk memecah belah masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Minggu (10/7/2022).

Selaras dengan temuan tersebut, Faiz Rahman peneliti CfDS lain menyatakan bahwa saat ini masih ditemukan adanya kesenjangan antara regulasi pemerintah, norma yang berlaku, dan praktik yang dilakukan negara.

Tidak hanya itu, transparansi dalam moderasi konten oleh platform juga masih menjadi perhatian terutama peran algoritma dalam memoderasi konten tersebut.

“Keselarasan antara regulasi yang telah diatur oleh negara dan standar komunitas yang
berlaku di platform perlu ditinjau kembali. Belum lagi terminologi antara konten ilegal dan konten berbahaya masih ada di ranah abu-abu yang menyulitkan penafsiran pengaturan oleh aparat penegak hukum,” tegas Faiz.

Melalui situs web Anti Konten Negatif, masyarakat dapat melaporkan konten berbahaya yang mereka temui di media sosial.

“Masyarakat seringkali dihadapkan dengan kebingungan ketika ingin melaporkan konten berbahaya, melalui situs ini masyarakat dapat membagikan pengalamannya yang berkaitan dengan konten berbahaya,” ungkap Dr. Novi Kurnia selaku ketua peneliti CfDS UGM.

Situs web Anti Konten Negatif juga menawarkan kemudahan bagi masyarakat dengan
menyediakan informasi langkah-langkah pelaporan konten berbahaya di berbagai platform media sosial yang paling sering digunakan oleh masyarakat, seperti Facebook, Twitter, Tiktok, Instagram, Youtube, dan lain-lain.

Dr. Novi pun menambahkan bahwa terhitung sejak 1 Juli ada
sekitar 15 laporan yang masuk terkait ujaran kebencian dan misinformasi. (Anz)