
Asuransi Jasindo Terapkan Prinsip Good Corporate Governance di Setiap Bisnis
- JAKARTA, Jogjaaja.com - Guru Besar Hukum Internasional, Prof.Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. mengatakan, baik buruknya perusahaan tergantung dari manusia
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA, Jogjaaja.com - Guru Besar Hukum Internasional, Prof.Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. mengatakan, baik buruknya perusahaan tergantung dari manusia yang bekerja pada perusahaan tersebut. Begitu pun maju atau
tidaknya suatu perusahaan juga tergantung dari manusia yang berkerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas) ada tiga organ penting dalam suatu perusahaan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
- Tahun 2022, BRI Bidik Kredit UMKM Tumbuh 9%
- Antisipas Omicron, Pemerintah Perbanyak Alat Tes PCR
- Kehilangan Rp97 Triliun per Tahun, RS Hasil Kerjasama RI-AS Diharapkan Rampung 2023
- Libur Natal, Kunjungan ke Malioboro Tembus 7.500 Orang
- Kantongi Dana Rp 1,3 Triliun, Kopi Kenangan Jadi Unicorn
- Kolaborasi Sambal Terasi dan Tempe dalam Punten Terasi, Nikmatnya Nagih
"Asuransi Jasindo memiliki tanggung jawab besar dan berat karena ada uang negara yang dikelola, sehingga jika ada kerugian negara akan diproses secara hukum. Oleh karena itu tata kelola di perusahaan Asuransi Jasindo sangat penting," ujar Hikmahanto saat menjadi pembicara dalam Webinar "Aspek Hukum Dan Tata Kelola Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia".
Hikmahanto menuturkan, tantangan di bidang hukum dihadapi oleh dunia
usaha, terutama perusahaan perasuransian. Perusahaan perasuransian, termasuk yang sahamnya dimiliki oleh negara, menghadapi dan harus menyikapi berbagai perubahan, termasuk di bidang hukum. Perusahaan yang merupakan entitas abstrak sangat bergantung pada individu yang menduduki berbagai jabatan di organ perusahaan, seperti Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham.
"Apa yang dijalankan oleh individu berdampak pada persepsi atas
perusahaan ataupun organisasi yang dijalankan. Disinilah pentingnya setiap
individu yang menjabat dalam organ perusahaan untuk berorientasi pada
hukum. Orientasi ini tidak sekedar didasarkan rasa takut pada hukum tetapi didasarkan pada kepatuhan untuk selalu bertindak berdasarkan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, saat ini atau setelah tahun 1998 adalah era hukum. Jika sebelumnya hukum dianggap tidak penting karena hukum bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Sementara saat ini hukum tidak bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Oleh karena itu ketika ada unit-unit yang memberikan masukan kepada direksi maka orang hukum harus mengawalnya. "Orang hukum akan memberikan masukan agar tidak berbenturan dengan hukum," jelasnya.
Di samping hukum, sambung Hikmahanto, perusahaan - perusahaan yang telah go public (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG). Memang banyak pendapat tentang GCG, namun yang harus diperhatikan adalah interpretasi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun Kode Etik. Karena GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan), sehingga perusahaan wajib akuntable, responsible dan transparan.
"Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan," tegasnya.
Hikmahanto mengungkapkan, adanya perusahaan asuransi yang masuk
pengadilan karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai
meningkat. Setidaknya ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi
dibawa ke pengadilan. Pertama, penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen. Kedua, terkait investasi, dan ketiga, perusahaan asuransi yang abal - abal. "Perusahaan asuransi abal - abal ini yang melakukan kegiatan asuransi tapi tidak di bawah pengawasan OJK," tandasnya.
- Hujan Ringan MengguyurJogja dan Sleman Hari Ini
- Resmi Dilantik, Haryadi Ingatkan DPD Bapera Kota Jogja Jaga Soliditas dan Kekompakan
- Warung Kembang Kates Sajikan Ikan Bakar Khas Sulawesi
Sementara itu mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, Asuransi Jasindo berdiri
pada konsep-konsep Good Corporate Governance (GCG) sehingga Asuransi
Jasindo menjadi perusahaan yang compatible seperti perusahaan
internasional. Oleh karena itu harus ada komitmen untuk prinsip - prinsip
Good Corporate Governance. (*)
