Ekonomi, Fintech & UMKM

Awas Bank Digital Tawarkan Bunga Tinggi Melebihi Ketentuan LPS, Simpanan Nasabah Tidak Dijamin

  • SEMARANG, Jogjaaja.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak melarang bank digital menawarkan bunga simpanan tinggi untuk menarik banyak nasabah. Tapi bank te
Ekonomi, Fintech & UMKM
Ties

Ties

Author

SEMARANG, Jogjaaja.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak melarang bank digital menawarkan bunga simpanan tinggi untuk menarik banyak nasabah. Tapi bank tetap harus menginformasikan secara jelas kepada nasabah bahwa simpanan tersebut tidak dijamin LPS.

"Ini sah-sah saja, tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada perhatian, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa nasabah tersebut tidak dijamin oleh LPS seluruhnya," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Semarang, Sabtu (26/3).  

Karena itu, Purbaya meminta masyarakat memahami risiko dan tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga tinggi. Salah satunya, dengan memilih bank yang menjaminkan simpanannya kepada LPS. Menurutnya ada tiga syarat agar simpanan nasabah dijamin LPS, atau dikenal dengan 3T.

"Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal," ungkap Purbaya melaui pertemuan virtual.

Kepala Eksekutif LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat memberi penjelasan kepada peserta media workshop Joglosemar

Sementara itu, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyatakan, LPS menjamin seluruh kepesertaan bank di Indonesia, termasuk bank digital. Nasabah boleh ambil bunga tinggi asal mau dan paham risikonya.

Dinas menambahkan nsabah atau masyarakat juga diminta tidak menerima cashback karena diperhitungkan sebagai komponen bunga dan akan melampaui bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS. Hal ini terkadang menjebak nasabah dan simpanannya menjadi tidak layak bayar.

"Ketika bank memberikan bunga tinggi, perhatiannya justru dari sisi pengawasan OJK. LPS hanya mengimbau nasabah ingat ketentuan 3T," ungkapnya.

Sekadar informasi LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar pada satu bank. Simpanan itu, baik berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan lainnya.  (*)