
BNNP DIY Bongkar Peredaran Narkotika Lapas Jaringan Jateng-Yogyakarta
- YOGYA, Jogjajaa.com - Berawal pengembangan kasus yang ditangani BNNP DIY yang melibatkan Jaringan Yogyakarta - Boyolali dengan dua orang pelaku inisial I dan in
Jogja
YOGYA, Jogjajaa.com - Berawal pengembangan kasus yang ditangani BNNP DIY yang melibatkan Jaringan Yogyakarta - Boyolali dengan dua orang pelaku inisial I dan inisial DT dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 74,43 gram yang dibagi dalam 60 paket, selanjutnya petugas BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penyelidikan lanjutan.
Kepala BNNP DIY, Andi Fairan menjelaskan, pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WlB, petugas BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AP yang saat itu mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam merah di sekitar Alfamart jalan Soragan (TKP 1) dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik lakban warna coklat yang berisi plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AP, didapatkan informasi bahwa melibatkan pelaku KSB yang berdomisili di Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Pada saat dilakukan pengintaian pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WlB, pelaku KSB berhasil melarikan diri dari kejaran petugas," jelasnya Kamis (7/9/2023).
Selanjutnya pada Jumat 25 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Candibinangun, Pakem, Sleman (TKP 2), petugas berhasil mengamankan pelaku KSB berikut handphone milik pelaku yang berisi percakapan tentang dimana pelaku menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu yakni di sebuah rumah kontrakan milik temannya.
Disaksikan ketua RT setempat, petugas BNNP DIY bersama pelaku mendatangi alamat rumah kontrakan teman pelaku KSB (inisial NN) di Minomartani, Ngaglik, Sleman (TKP 3) dan dilakukan penggeledahan serta didapatkan barang bukti berupa dua paket terbungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,54 gram.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak handphone merk Realme 3 warna kuning abu-abu yang disembunyikan di atas lemari pakaian di dalam kamar inisial NN," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku KSB, petugas BNNP DIY melakukan pengembangan kasus, selanjutnya pada Rabu, 30 Agustus 2023 sekira jam 21.00 WIB, petugas BNNP DIY melakukan penangkapan terhadap pelaku MJ di wilayah Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta (TKP 3) dengan barang bukti berupa sembilan paket kecil dan dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 12 gram.
- Ditpolairud Polda DIY Buka Rumah Baca Bagi Anak di Gunungkidul
- Lagi, Krido Suprayitno Kembalikan Rp350 Juta Uang Penyalahgunaan TKD
- JPW Pertanyakan Pemberhentian Sementara Penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap II
"Selanjutnya Pelaku inisial MJ berikut barang bukti dibawa oleh petugas menuju kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (Anz)
