
Bocah Sleman Terkena Peluru Nyasar, Ini Kata JPW Yogyakarta
- YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penggunaan senjata api dengan tembakan peringatan ke atas oleh anggo
News
YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penggunaan senjata api dengan tembakan peringatan ke atas oleh anggota kepolisian Polsek Ngaglik Kabupaten Sleman terhadap dua orang yang diduga membuat onar di Dusun Panggungsari, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, Minggu (18/12/2022) sesuai prosedur atau tidak.
Akibat dari dugaan adanya peluru nyasar tersebut yang diduga milik anggota Polsek Ngaglik itu seorang bocah perempuan berinisial JM harus dirawat intensif di RSUP Sardjito akibat ada benda asing yang masuk di kepalanya. Benda asing tersebut diduga proyektil peluru nyasar dari tembakan peringatan anggota Polsek Ngaglik.
Baharuddin Kamba, Kabid Humas Jogja Police Watch mengatakan, merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan atau secara spesifik merujuk pada pasal 47 Perkap 8/0/2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan dalam hal membela diri dari ancaman luka berat/kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat.
Mengutip pernyataan dari Kapolresta Sleman AKBP Irfan Rifa'i bahwa kedua terduga pelaku onar di Dusun Panggungsari membawa batu dan akan melakukan pelemparan batu. Jarak lokasi anggota polisi menembakan peringatan ke atas terhadap dua terduga orang yang ditengarai membuat onar dengan lokasi bocah perempuan JM yakni sekitar 1 kilometer.
"Pertanyaannya, kenapa anggota kepolisian Polsek Ngaglik tidak melumpuhkan dua terduga pembuat onar dengan cara dipelintir atau dicekik?," kata Kamba, Kamis (22/12/2022).
Menurutnya krnapa harus ada peringatan tembakan? Toh kedua terduga pelaku onar ini membawa batu bukan senjata tajam atau pun senjata api. Namun fakta di lapangan yang menentukan ada tidaknya pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota Polsek Ngaglik tersebut.
"Agar peristiwa ini tidak terulang kembali maka perlu segera lakukan evaluasi secara total, awasi secara transparan dan tuntas terkait penggunaan kekuatan (senjat api) dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian," ucapnya.
- Hujan Di Puncak Merapi, BPPTKG Yogyakarta Imbau Warga Waspada Banjir Lahar
- CIMB Niaga Syariah Raih Best Islamic Retail Bank for Priority Banking 2022
- Instagram Rilis Fitur Baru Notes atau Catatan Pendek Mirip Tweet di Twitter
JPW berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendoakan agar korban JM segera diberikan kesembuhan. (Anz)
