
BPOM Larang Skincare Pakai Klaim 'Lebay' dan Menyesatkan Konsumen
- Produk kosmetik dan skincare serta perawatan rambut, gigi, dan area tubuh lain tidak boleh menggunakan klaim manfaat yang berlebihan.
News
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerapkan regulasi baru yang mengatur soal klaim manfaat yang biasanya dicantumkan pada kemasan atau iklan dalam berbagai produk kosmetik termasuk skincare.
Aturan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.
Aturan terbaru mencantumkan soal klaim yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk dicantumkan dalam kemasan atau materi promosi produk kosmetik. Tidak hanya kosmetik, aturan tersebut juga mencakup skincare, produk perawatan rambut, gigi, dan area tubuh lainnya.
- Direktur Maybank Indonesia David Formula Mengundurkan Diri
- Begini, Tips dan Cara Berpakaian Bagi si Langsing
- Tayang Akhir Maret, Morbius jadi Film Vampir Pertama Marvel
- 5 Tips Mendekorasi Rumah Baru Agar Lebih Menarik
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa klaim produk harus memenuhi unsur objektivitas, kebenaran, serta tidak menyesatkan. Hal ini penting untuk dilakukan karena akan memengaruhi konsumen untuk menentukan pilihan kosmetika yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, pelaku usaha harus memiliki kemampuan untuk menentukan klaim yang memenuhi kriteria klaim dengan memahami dan memperhatikan sifat serta fungsi atau mekanisme kerja dari bahan dan atau formula produk kosmetika. Demikian dikutip dari laman resmi TrenAsia.com jaringan media Jogjaaja.com.
Klaim yang dibuat untuk produk kosmetika harus mencerminkan adanya manfaat untuk konsumen pada kondisi yang baik. Sehingga klaim kosmetika untuk tidak dibenarkan untuk hal-hal yang bersifat menyatakan seolah-olah produk ini termasuk sebagai obat yang bertujuan untuk mencegah timbulnya suatu penyakit.
- Tradisi Nyadran, Momentum Warga Dusun Kaligawe Bantul untuk Bersyukur dan Mendoakan Leluhur Jelang Ramadan
- Usai Generasi Micin Muncul Generasi 'KS', Apa Itu?
- Empat Pasang Pengantin Ikuti Nikah Bareng dengan Mahar Ingkung Ayam Jawa
Aturan ini diterapkan agar bisa melindungi masyarakat agar tidak mudah tergiur apalagi saat promo atau lanching sebuah produk. Oleh karena itu, BPOM meminta agar masyarakat atau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tersebut.
