
Cukai Rokok Tahun Depan Naik12 Persen, Harga Rokok Eceran Jadi segini
- Pemerintah resmi menetapkan tarif cukai rokok tahun depan rata-rata sebesar 12%. Dengan kebijakan baru ini maka harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus pun berubah.
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan rata-rata sebesar 12%. Dengan kebijakan baru ini maka harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus pun berubah.
"Hari ini Bapak Presiden (Joko Widodo) telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin, 13 Desember 2021 sebagaimana dilansir dari laman resmi TrenAsia.com jaringan media Jogjaaja.com.
Bendahara Negara merinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah 13,9% untuk golongan I, sebesar 12,1% untuk golongan II , dan 14,3% untuk golongan IIB.
- ASSC X OPPO Reno6 5G dan OPPO Enco X Ponsel Terbaik Generasi Z
- Gempa Guncang Laut Flores NTT, Sejumlah Wilayah Berstatus Siaga dan Waspada
- CIMB Niaga Syariah Adakan Haya Online Concert bersama Rossa feat Gabriel Harvianto
- UGM Gagas Kerjasama Pendidikan dengan Bangladesh
- Ikuti Tips Tetap Cantik dan Fresh Sepanjang Hari saat Liburan
- Perkuat Iklan Digital, MacroAd Hadir di Commuterline
Sementara itu, jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah 13,9% untuk golongan I, sebesar 12,4% untuk golongan IIA, dan 14,4,1% untuk golongan IIB.
Kemudian untuk SKT adalah 3,5% untuk golongan IA, sebesar 4,5% untuk golongan IB, sebesar 2,5% untuk golongan II, dan 4,5% untuk golongan III. Sri Mulyani mengatakan, struktur tarif baru ini mulai berlaku per 1 Januari 2021.
HJE Rokok per Bungkus
Dengan perubahan tarif ini, kata Sri Mulyani, HJE per bungkus maupun per batang untuk masing-masing golongan struktur tarif pun berubah.
Berikut HJE terbaru untuk tahun 2022:
1. SKM I
- Harga per batang: Rp1.905
- Harga per bungkus Rp38.100
2. SKM IIA
- Harga per batang Rp1.140
- Harga per bungkus Rp22.800
3. SKM IIB
- Harga per batang Rp1.140
- Harga per bungkus Rp22.800
4. SPM I
- Harga per batang Rp2.005
- Harga per bungkus Rp40.100
5. SPM IIA
- Harga per batang Rp1.135
- Harga per bungkus Rp22.700
6. SPM IIB
- Harga per batang Rp1.135
- Harga per bungkus Rp22.700
7. SKT IA
- Harga per batang Rp1.635
- Harga per bungkus Rp32.700
8. SKT IB
- Harga per batang Rp1.135
- Harga per bungkus Rp22.700
9. SKT II
- Harga per batang Rp600
- Harga per bungkus Rp22.800
10. SKT III
- Harga per batang Rp505
- Harga per bungkus Rp10.100
Sri Mulyani menambahkan bahwa dalam struktur tahun depan, pemerintah melakukan simplikasi layer tarif menjadi 8 layer dari 10 layer.
Simplifikasi layer tarif tersebut dilakukan dengan menggabungkan struktur tarif cukai SKM IIA dan SKM IIIB karena perbedaan tarifnya tidak besar yaitu Rp10 per batang, di mana masing-masing RpRp535 per batang dan Rp525 per batang.
- PMI DIY Kirim Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Erupsi Gunung Semeru
- Progate dan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemdikbudristek Hadirkan Program Pelatihan Coding Gratis Bagi 2.500 Peserta Didik Vokasi
- Tak Perlu ke Luar Negeri, Kamu Bisa Bermain Ice Skating di Salah Satu Mal di Jogja Ini
Selain itu, struktur tarif SPM IIA dan SPM IIB juga digabungkan karena selisih tarif yang dekat. Kedua struktur layer tersebut memiliki tarif masing-masing Rp565 per batang dan Rp555 per batang.
"Tujuannya agar kita menghindari downtrading atau kelompok produksi menunjuk tarif yang lebih rendah, atau juga untuk mengurangi produksi rokok sektiar 200 juta batang sesuai dengan RPJMN," terang Sri Mulyani. (*)
