
Damri Layani Rute Jakarta-Jogjakarta PP, Ini Jadwal dan Syarat Keberangkatannya
- JAKARTA, Jogjaaja.com - Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum Damri) mulai melayani perjalanan rute Yogyakarta menuju Jakarta pula
Budaya
JAKARTA, Jogjaaja.com - Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum Damri) mulai melayani perjalanan rute Yogyakarta menuju Jakarta pulang pergi (PP). Layanan itu sudah dimulai sejak Sabtu lalu (16/10).
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono menjelaskan operasional rute Jakarta-Yogyakarta berangkat setiap hari dari Pool Damri Kemayoran pukul 19.00 WIB, tarif yang dikenakan sebesar Rp 195.000.
Untuk rute sebaliknya Yogyakarta-Jakarta tersedia Kamis-Minggu dari Pool Damri Yogyakarta pukul 16.00 WIB, dengan tarif sebesar Rp 170.000. Sedangkan rute Solo-Jakarta, tersedia di hari yang sama dari Pool Damri Solo pukul 19.00 WIB, dengan tarif Rp 170.000.
Baca Juga
Bisa Langsung Disimpan di Galeri, Begini Cara Download Video dari YouTube Lewat Y2mate
Genap 24 Tahun, Ada Tawaran Menarik first drink fee di Bogey’s Teras Hyatt Regency Jogjakarta
Ini Dia 23 Situs Nonton Film Gratis Terbaru 2021, Yuk dicek
"Hadirnya layanan tersebut merupakan upaya Damri untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Yogyakarta dan Jakarta," katanya dalam keterangan tertulis
Lebih lanjut, fasilitas bus Damri sendiri tersedia air conditioning (AC), reclining seat, bagasi, serta konfigurasi bus seat 1-1.
Kemudian, untuk pemesanan tiket bisa melalui aplikasi Damri Apps, portal tiket.damri.co.id, atau seluruh kanal penjualan resmi lainnya dengan batas pemesanan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.
Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai platform digital seperti Traveloka, RedBus, OVO, LinkAja, GoPay, Mandiri, dan gerai Indomaret maupun Alfamart di seluruh Indonesia.
Berikut syarat perjalanan Damri:
1. Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (*)
