
Diskominfosan dan Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan 30 Tiang Kabel Fiber Optik
- Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi bersama penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi pada Rabu (19/1) di Yogyakarta.
Jogja
YOGYAKARTA, Jogjaaja.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi bersama penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi pada Rabu (19/1) di Yogyakarta.
Operasi tersebut menyasar tiang-tiang yang belum berizin di wilayah Wirobrajan dan Rejowinangun. Dari hasil operasi bersama itu, ditemukan 30 tiang yang belum berizin di wilayah Wirobrajan dan Rejowinangun.
- #BCAForSustainability: Dukung Program Vaksin Booster dan Anak
- Layangan Putus Episode 10 Jadi Trending, Ini Link Gratis dan Legalnya
- Raih Pendanaan 80 Juta Dolar AS, Lummo Perluas Produk dan Digitalisasi UMKM di Indonesia
Tri Haryanto, Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta menyampaikan Razia ini merupakan lanjutan dari ditemukannya tiang pancang yang akan digunakan untuk pemasangan kabel fiber optik yang belum memiliki izin di wilayah Yogyakarta. Karena itu, pihaknya bekerjasama dengan Satpol-PP melakukan razia di wilayah Kota Yogyakarta.
“Sebagaimaan yang telah diatur dalam Perda di atas maka setiap bentuk pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus dimintakan izin terlebih dahulu sebelum dipasang,” kata Tri.
Selanjutnya Tri mengatakan pihaknya bersama tim pemantau telekomunikasi menyusuri wilayah di Kota Yogyakarta dan menemukan puluhan tiang fiber optik yang telah berdiri dan terpasang di beberapa titik di Kota Yogyakarta.
“Terhadap adanya pelanggaran tersebut kami tindak tegas dengan pencabutan tiang dan bagi pemilik tiang bisa mengurus perizinannya terlebih dahulu,” papar Tri Haryanto.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menuturkan operasi pengawasan infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan upaya menjaga ketertiban dan penataan tiang pancang agar tertata rapi dan selaras dengan lingkungan tiang tersebut dipasang.
“Adanya pelanggaran ini membuktikan bahwa belum semua masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap keindahan dan ketertiban di Kota Yogyakarta,” papar Dodi.
- GoTo - OJK Terbitkan Buku Pintar Finansial Bagi UMKM
- Legalitas Mata Uang Kripto di Indonesia, Apakah Sah untuk Bertransaksi?
- #Pelarian Ajak Kaum Muda Kenali Isu Kesehatan Mental Lewat Aktivitas Bersama
Dodi menambahkan, hasil dari operasi pengawasan infrastruktur pasif telekomunikasi didapat 30 tiang yang belum berizin di Wirobrajan dan Rejowinangun.
“Kami berharap bagi pemilik tiang tersebut agar segera memproses perizinannya di Pemkot agar tiang tersebut bisa bermanfaat,” imbuh Dodi.
Dodi Kurnianto juga menjelaskan bahwa kondisi tiang yang dicabut belum terpasang kabel fiber optiknya sehingga hal ini memudahkan dalam pencabutan dan tidak merugikan atau menggangu konsumen yang memanfaatkan layanan fiber optik. Hal ini berbeda ketika tiang tersebut sudah terpasang kabel fiber optiknya dan tersambung ke konsumen maka proses pencabutan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pemanfaat layanan tersebut. (*)
