
Dua Polsek Ditetapkan Jadi Rintisan Ramah Anak
- YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Kota Yogya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah setempat dan juga Polresta Yogya menetapkan dua kepolisian s
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Kota Yogya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah setempat dan juga Polresta Yogya menetapkan dua kepolisian sektor (Polsek) di wilayahnya jadi Polsek Rintisan Ramah Anak (PRA).
Penetapan itu diharapkan bisa mengoptimalkan layanan kepada anak berhadapan hukum (ABH) agar sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, dalam usia perkembangan yang masih dilindungi oleh Undang-Undang, ABH dalam menjalani proses hukum yang ada harus pula dijamin terpenuhinya hak-hak anak, sebagaimana tertuang dalam UU 35 tahun 2014 pada pasal 59 maupun 64 tentang perlindungan anak.
- Menteri Keuangan Gelontorkan Rp75 Triliun Hingga 2022 untuk Bangun Infrastruktur Digital
- Kustini SP Beri Penghargaan Anugerah Kebudayaan dan Serahkan Hibah Alat Musik Tahun 2021
- Campuran Model Lama, Penjualan Xenia Baru Tembus 1.555 Unit
- Mendikbudristek Dukung Inovasi Berbasis Pengurangan Risiko
- Kantongi Rp363 Miliar, Fuse Insurtech Ekspansi di Asia Tenggara
- Jumlah Bus Wisata Masuk Yogya Menurun di Desember 2021
“Semoga dengan adanya PRA ini mampu menjadikan ABH dapat menjalani kehidupan yang lebih baik lagi dan menjadi pribadi yang produktif, inovatif, kreatif di masa depan. Harapannya semua bisa bersinergi untuk menuntaskan permasalahan ABH,” jelasnya, Senin (13/12/2021).
Heroe berharap, keberadaan rintisan PRA dapat bersinergi untuk membangun kerjasama antara pemerintah daerah, komisi perlindungan anak, dan kepolisian setempat sebagai elemen penanggung jawab utama sinergitas PRA serta tersedianya layanan psikologi khusus anak untuk memenuhi hak anak dalam hal pembinaan dan pembimbingan.
Sementara, Polresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menyebut, dengan adanya PRA di Kota Yogyakarta secara otomatis dapat berdampak pula bagi pola pikir dan perilaku pada kehidupan anak. Kedua Polsek yang ditetapkan sebagai PRA itu yakni Polsek Kotagede dan Polsek Gondokusuman.
“Tujuan kami agar ABH mendapatkan pelayanan dengan proses hukum yang tidak berpengaruh terhadap perilaku mereka. Kita berikan sentuhan agar anak nyaman selama berada di PRA,” ujarnya.
Dalam peresmian PRA tersebut Kapolresta berharap juga dapat meminimalkan jumlah ABH. PRA disebut bisa menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan seputar pencegahan dan penanggulangan kekerasan atau anak yang berhadapan dengan kasus pidana.
- PMI DIY Kirim Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Erupsi Gunung Semeru
- Progate dan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemdikbudristek Hadirkan Program Pelatihan Coding Gratis Bagi 2.500 Peserta Didik Vokasi
- Tak Perlu ke Luar Negeri, Kamu Bisa Bermain Ice Skating di Salah Satu Mal di Jogja Ini
“Saya berharap jam wajib belajar 19.00-21.00 WIB diaktifkan Kembali. Sehingga jika jam lebih dari sembilan malam anak tidak ada yang berada di luar rumah. Kami mohon untuk menyikapi bersama dan kami minta dukungan dari semua para pihak,” jelasnya. (Anz)
