<p>Gedung Krakatau Steel, Jakarata. Foto: Panji Asmoro</p>
News

Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Blast Furnace, Kejagung Periksa 4 Direktur Krakatau Steel

  • Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung periksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace (BFC) oleh PT Krakatau Steel (persero) Tbk (KRAS) pada tahun 2011. Keempat orang saksi tersebut merupakan Direktur pada PT Krakatau Steel (persero) Tbk (KRAS).
News
Ties

Ties

Author

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi  terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace (BFC) oleh PT Krakatau Steel (persero) Tbk (KRAS) pada tahun 2011. 

Keempat orang saksi tersebut menjabat sebagai direktur di perseroan. Mereka adalah OR selaku Direktur Logistik dan Pengembangan Usaha. AMS selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengembangan Usaha.

Kemudian, IP selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengembangan Usaha dan WS selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Usaha.

“Keempat saksi diperiksa terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu, 11 April 2022.

Ketut juga mengatakan, pemeriksaan dilakukan bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan pada perkara ini.

Sebelumnya, pada kasus ini penyidik telah menaikan status menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Usut punya usut, kasus ini berawal dari Pembangunan Pabrik BFC oleh KRAS pada 2011-2019 menggunakan bahan bakar batu bara untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah dibanding dengan menggunakan bahan bakar Gas yang biaya produksinya jauh lebih mahal.

Kemudian, pada 31 Maret 2011 dilakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik BFC dan dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering. Awalnya pendanaan biaya pembangunan pabrik BFC ini ditanggung oleh Bank Export Credit Agency (ECA) dari China.

Namun pada pelaksanaannya ECA tidak menyetujui pembiayaan proyek karena kinerja keuangan Krakatau Steel tidak memenuhi syarat. Kemudian, pihak Krakatau Steel mengajukan pinjaman sindikasi ke Bank BRI, Mandiri, CIMB, ICBC, BNI, OCBC, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pada 19 Desember 2019, pekerjaan pun dihentikan karena pekerjaan belum 100% dan operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasaran. Pekerjaan pun belum melakukan serah terima dengan kondisi tidak dapat beroperasi alias mangkrak.

 

Berdasarkan hal tersebut diindikasi adanya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)