Gaya Hidup

Evaluasi Kebijakan Larangan Medsos, Belajar dari Australia

  • Kebijakan larangan media sosial dinilai belum efektif melindungi anak, pengalaman Australia jadi peringatan penting bagi implementasi PP TUNAS di Indonesia.
Gaya Hidup
ifta

ifta

Author

JAKARTA, Jogjaaja.com — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses terhadap sejumlah platform media sosial sebagai upaya melindungi anak dan remaja dari berbagai risiko di ruang digital.

Australia menjadi salah satu rujukan dalam penerapan kebijakan tersebut. Namun, pengalaman negara itu menunjukkan bahwa pendekatan pelarangan belum tentu efektif dalam mencapai tujuan perlindungan anak di internet.

Pada awal April 2026, Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, mengakui bahwa kebijakan pembatasan tersebut belum mampu menekan risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital. Data menunjukkan lebih dari 4,7 juta akun yang diduga milik pengguna di bawah usia 16 tahun telah dihapus, dibatasi, atau dinonaktifkan. Meski demikian, tidak terlihat penurunan signifikan dalam laporan kasus perundungan siber maupun penyalahgunaan konten berbasis gambar.

Advokat hak digital asal Melbourne, Samantha Floreani, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tidak efektif. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen anak di Australia masih dapat mengakses platform media sosial arus utama meski aturan telah diberlakukan.

Menurutnya, sistem verifikasi usia yang diterapkan masih mudah ditembus dan tidak konsisten. “Pendekatan pelarangan hanya menciptakan ilusi kontrol, sementara akar persoalan jauh lebih kompleks,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan berbasis pelarangan juga dinilai memunculkan risiko baru. Anak-anak cenderung mengakses media sosial secara diam-diam, sehingga pengawasan menjadi lebih sulit. Di sisi lain, penggunaan teknologi verifikasi usia juga memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi.

Tak hanya itu, pembatasan akses berpotensi mengurangi manfaat positif media sosial sebagai sarana edukasi dan interaksi sosial. Profesor Psikologi dari University of New South Wales, Jillian Griffiths, mengingatkan bahwa pembatasan tanpa pendekatan pendampingan dapat berdampak pada kondisi psikologis remaja.

“Bagi sebagian anak, media sosial menjadi ruang untuk mendapatkan dukungan sosial. Jika akses diputus secara tiba-tiba, hal ini bisa meningkatkan rasa cemas dan keterasingan,” jelasnya.

Sejumlah studi di Australia juga menemukan bahwa pembatasan tanpa diimbangi literasi digital dan dukungan psikososial mendorong remaja mencari alternatif lain, seperti menggunakan akun anonim atau berpindah ke platform yang lebih sulit diawasi. Kondisi ini justru berpotensi meningkatkan paparan terhadap konten berisiko tinggi.

Pengalaman Australia menjadi catatan penting bagi Indonesia dalam mengimplementasikan PP TUNAS. Kebijakan perlindungan anak di ruang digital dinilai perlu dilengkapi dengan edukasi literasi digital, penguatan peran orang tua, serta dukungan psikologis agar tujuan perlindungan dapat tercapai secara optimal.