Jogja

Gabungan Buruh se DIY Tolak Aturan JHT

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Gabungan buruh dari berbagai organisasi di Yogyakarta menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Massa Buruh juga
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Gabungan buruh dari berbagai organisasi di Yogyakarta menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Massa Buruh juga meminta jaminan sosial daerah yang bisa memberi perlindungan sosial untuk pendidikan anak anak buruh.

Buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY kembali menyarakan aspirasinya dengan menggelar mimbar bebas dan audiensi dengan wakil rakyat di DPRD DIY, menolak Permenaker No 2 Thaun 2022 tentang JHT.

Menurut salah satu koordinator buruh, Irsyad Ade Irawan, bahwa aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai merugikan hak-hak buruh.

 

"Jaminan Hari Tua merupakan hak mutlak para buruh, yang dilumpulkan dari upah pekerja buruh, sehungga pemerintah tidak punya alasan menahan dana tersebut," ungkapnya.

Dihadapan pimpinan dewan di DPRD DIY, para buruh juga meminta agar aspirasi mereka didengarkan bukan hanya jadi angin lalu.

Irsyad menambahkan bahwa kedatangan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY untuk mendesak pemerintah mencabut PERMENAKER NO 2 TAHUN 2022 sekaligus membentuk Jaminan Sosial Daerah.

"Terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), MPBI DIY menolak dengan tegas seluruh isi Permenaker Nomor 02 Tahun  2022 JHT.  Dalih Pemerintah bahwa pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan akan 
terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanyalah omong kosong belaka. Sebab JKP hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya

Padahal Pemerintah sendiri telah  memperluas sistem kontrak dan outsourcing dalam UU Nomor 18 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja yang mana pekerja/buruh yang telah  habis kontrak, mengundurkan diri dan atau dipaksa mengundurkan diri, dan  pensiun dini, tidak dapat mendapatkan JKP.

"Selama ini JHT telah diandalkan pekerja/buruh jika kehilangan pekerjaan.  Dana tersebut digunakan untuk menopang hidup keluarganya dengan caramembuka lapangan usaha dan kegiatan ekonomi produktif lainnya," ungkap Irsyad.

Selain itu para buruh meminta pemerintah membemtuk Jaminan Sosial Daerah terutama untuk pendidikan anak anak, kesehatan dan perumahan bagi buruh. (Anz/Jogjaaja.com)