Jogja

Hakim Vonis AGB Empat Tahun Penjara, Ketua PMI DIY Dorong Pengembalian Rp21,9 Miliar

  • Agustinus Gatot Bintoro (AGB), terdakwa kasus dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta, divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jogja
mala

mala

Author

YOGYAKARTA, Jogjaaja.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta memvonis Agustinus Gatot Bintoro (AGB), terdakwa kasus dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. 

AGB, mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta periode 2016–2021, juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta dalam sidang pada Senin (21/10/2024). Putusan ini dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp21,9 miliar.

Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo, menyatakan penghormatan atas putusan pengadilan namun berharap uang negara dapat dikembalikan. “Kami menghormati putusan hakim dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang telah mengungkap kasus ini. Tapi pada prinsipnya, kami pokoknya harus kembali uang itu,” ujar Prabukusumo, Selasa (29/10/2024).

Ia menekankan bahwa pengembalian dana ini menjadi penting untuk meminimalisasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. “Kalau nggak dikembalikan, enak banget itu orang-orang korupsi nggak perlu mengembalikan uangnya,” kata Prabukusumo, yang akrab disapa Gusti Prabu.

Lebih lanjut, Gusti Prabu mengharapkan agar kebenaran terkait kasus ini terungkap di tingkat banding, dan ia meminta AGB untuk bersikap jujur terkait aliran dana yang hilang. “Ya mudah-mudahan di pengadilan nanti bendahara ini bisa terungkap, saya juga mohon kejujuran dari bendahara ini,” tambahnya.

Tuntutan Pengembalian Dana untuk PMI Kota Yogyakarta

Selain itu, Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta, Haka Astana, berharap agar sejumlah dana tersebut dapat kembali. Menurutnya, PMI Kota Yogyakarta masih memiliki utang kepada vendor sebesar Rp5 miliar, dari total tagihan awal Rp7 miliar, yang telah dibayar Rp2 miliar.

"Karena PMI Kota Yogyakarta ada tagihan dari vendor, yang semula Rp7 miliar sekarang menjadi Rp5 miliar, karena sudah kami bayarkan Rp2 miliar,” terang Haka.

Haka menjelaskan, saat ia mulai menjabat pada 18 Januari 2023, laporan keuangan sudah menunjukkan dana keluar untuk pembayaran vendor, namun tagihan tetap datang. “Bahkan vendor-vendor itu sudah dikumpulkan dan dijadikan saksi dalam persidangan tempo hari,” tambah Haka, yang juga mantan Kapolda DIY.

Perhitungan jaksa menyebutkan terdapat kerugian selama lima tahun sebesar Rp21,9 miliar. Haka berharap banding yang diajukan JPU bisa membawa hasil yang memulihkan kerugian tersebut. “Paling tidak bisa untuk membayar tagihan vendor-vendor tadi itu,” pungkas Haka. (*)