Jogja

HAPI DIY Usung Semangat Layanani Masyarakat Miskin Tersandung Hukum

  • YOGYA, Jogjaaja.com -  Upaya penegakan hukum dan aspek keadilan dinilai masih belum berpihak ke masyarakat kurang mampu.Kerap kali, masyarakat miskin yang
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com -  Upaya penegakan hukum dan aspek keadilan dinilai masih belum berpihak ke masyarakat kurang mampu.

Kerap kali, masyarakat miskin yang tersandung hukum merasa kesulitan untuk mengakses layanan atau advokasi hukum yang adil lagi berimbang.

Padahal, keberadaan perhimpunan dan organisasi advokat yang profesional bukan tidak ada di Indonesia khususnya DIY. Hanya saja, visi dan misi pendiriannya dinilai belum memihak terhadap upaya dan akses penegakan hukum yang setara.

Hal itu diungkapkan dalam pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) DIY yang digelar pada Sabtu (12/2/2022) kemarin di Hotel Arjuna Yogyakarta. Ketua DPD HAPI DIY, Lukman Dwi Santosa mengatakan, pihaknya siap menjadi wadah kolaborasi dalam penyelesaian persoalan hukum.

"DPD HAPI DIY siap bersinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum di DIY dalam memberikan solusi terkait banyaknya permasalahan hukum di tengah masyarakat terutama pada masyarakat miskin yang kurang mendapatkan hak hukum," katanya.

Lukman menerangkan, kepengurusan HAPI DIY yang baru dikukuhkan itu nantinya akan bertugas untuk periode 2022-2025 berdasarkan Surat Keputusan DPP HAPI No. 27/DPP-HAPI/SK/IX/2021. Pendirian HAPI secara nasional juga telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan No. AHU 0001328.AH.01.08.Tahun 2020.

Ketua Umum HAPI Pusat, Dominggus Maurits Luitnan menyebutkan, pendirian HAPI secara nasional memiliki misi yang berbeda dibandingkan dengan pendirian organisasi advokat lainnya. Ia berharap agar pendirian HAPI tidak hanya meramaikan keberadaan organisasi advokat di Indonesia khususnya DIY.

"HAPI bercita-cita untuk menciptakan profesi advokat yang terhormat dan kembali pada fitrahnya. Membentuk advokat yang mumpuni serta berkualitas agar tidak merugikan klien, masyarakat, dan pencari keadilan," kata dia.

Menurutnya profesi advokat juga harus memenuhi sejumlah ketentuan. Satu diantaranya yakni wajibkan menjalani magang advokat selama dua tahun berturut-turut, menempuh pendidikan Khusus Advokat (PKPA) serta melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) dengan nilai minimal B.