Sleman

Ikadin Meminta Konstitusi Ditegakkan Konsisten

  • SLEMAN, Jogjaaja.com - Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Pusat meminta kepada pemerintah dan petinggi pejabat pemerintah untuk taat serta konsisten dalam menjal
Sleman
Ties

Ties

Author

SLEMAN, Jogjaaja.com - Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Pusat meminta kepada pemerintah dan petinggi pejabat pemerintah untuk taat serta konsisten dalam menjalankan konstitusi.

Hal ini merespons sejumlah isu yang belakangan santer terdengar khususnya pada wacana penundaan pemilihan umum dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Plt Ketua Umum Ikadin Pusat, Roberto Hutagalung mengatakan, penyelenggaraan pemerintahanan hendaknya dijalankan dengan konsisten sesuai dengan garis besar peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Menurutnya, pengesahan UU masa jabatan presiden maupun penyelenggaraan pemilu telah ditetapkan secara matang oleh sejumlah pihak.

Oleh karenanya, Ikadin secara langsung menyatakan menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan wacana penundaan pemilu. Sebab, hal itu secara tidak langsung mengangkangi aturan yang berlaku dan melanggar ketentuan yang ada.

"Secara konstitusi kan dua periode, jadi kita menolak. Ikadin secara institusi kita akan selalu bersandar pada konstitusi, kita tidak mau di luar dari konstitusi," ujarnya saat konferensi pers jelang Munas Ikadin di Hotel Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (9/3/2022).

Selain itu, Ikadin juga menolak wacana penundaan pemilu yang sempat dilontarkan sejumlah tokoh beberapa saat lalu. Salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia itu menilai wacana tersebut juga inkonstitusional.

Terlebih KPU bersama pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP sudah sepakat menyelenggarakan pemilu pada 14 Februari 2024. Secara konstitusi, pemilu di Indonesia digelar setiap lima tahun sekali.

"Kan sudah ditetapkan pemilu itu 2024 jadi Ikadin mendukung keputusan pemerintah itu untuk melaksanakan pemilu pada 2024, karena itu adalah kesepakatan secara nasional sesuai dengan konstitusi yang ada bahwa kita harus melakukan itu secara lima tahunan," terangnya.

Pada kesempatan Munas ke VII yang digelar secara bauran itu pihak Ikadin juga menyelenggarakan Seminar dengan mengangkat tema “Peran Advokat dalam Perkembangan dan Perubahan Hukum di Indonesia pada Era Globalisasi dan Teknologi Informasi” dengan pembicara Wamenkumham RI. (Anz)