Jogja

Inilah Makna Formasi Barisan dan Seragam Paskibraka

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Nama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka, tentu tak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.Bagaimana tidak, pasukan ini selalu m
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Nama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka, tentu tak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak, pasukan ini selalu mencuri perhatian khalayak, khususnya ketika prosesi upacara pengibaran bendera di Istana Negara.

Pasukan yang biasanya ditempa selama sebulan sebelum peringatan HUT RI ini menunjukkan formasi khas, barisan yang unik, dan seragam yang elegan tiap prosesinya.

Namun, apa makna di balik formasi barisan dan seragam Paskibraka ini?
Secara umum, ada tiga kelompok dalam Paskibraka yang nantinya akan tampil dan membentuk barisan di dekat tiang bendera saat upacara HUT RI di Istana Merdeka.

Formasi barisan ini terdiri dari tiga kelompok, yakni Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45. Secara filosofis, kelompok 17, 8, dan 45 mengambarkan tanggal Kemerdekaan Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.

Nantinya, pasukan 17 akan bertugas sebagai pengiring, Pasukan 8 yang bertugas sebagai pembawa bendera, dan Pasukan 45 bertugas sebagai pengawal. Formasi ini pertama kali diperkenalkan oleh Husein Mutahar pada 1967, dan terus digunakan sampai saat ini.

Selain itu, Pasukan 17, 8,dan 45 juga memiliki makna kesatuan. Karena di dalamnya terdapat perwakilan atau delegasi anggota dari seluruh provinsi di Indonesia.

Jadi, selain bermakna tanggal Kemerdekaan Indonesia, barisan Paskibraka juga bermakna persatuan atau Bhinneka Tunggal Ika.

Makna “Bhinneka Tunggal Ika” atau yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua” juga termanifestasi dalam seragam Paskibraka.

Melansir kantor berita Antara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan, seragam Paskibraka dirancang untuk mencerminkan seluruh warga bangsa Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Paskibraka, yang melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Seragam Dinas, terkait pakaian Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Maka itu pulalah sebabnya dirancang sebuah seragam atau uniform yang melambangkan sebuah kesatuan dan persatuan Indonesia, tanpa membedakan suku, adat dan agama," jelas Yudian.

Dari seragam itulah, lanjut Yudian, harus bisa dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Tetapi, ia menggarisbawahi, seragam tidak bisa membedakan anggota Paskibraka dari suku mana, punya adat istiadat apa serta apa agamanya.

Dengan ide dasar dan pelaksanaan pada tahun 1946 di Yogyakarta, Husein Mutahar pun menggagas pasukan pengibaran terdiri dari 3 kelompok, yakni kelompok 17 sebagai pengiring depan, kelompok 8 sebagai pembawa bendera, dan kelompok 45 sebagai pengawal.

Tiga kelompok tersebut merupakan simbol tanggal Proklamasi Indonesia.
Sedangkan untuk nama pasukan pengibar bendera baru muncul pada tahun 1973.

Idik Sulaeman, sebagai pembina pasukan pengibar bendera, mengusulkan nama Pasukan Pengibara Bendera atau Paskibraka.

Adapun, suku kata "pas" berasal dari kata pasukan, paduan ucapan "kibra" berasal dari pengibar bendera, dan suku kata "ka" dari kata pusaka. Sejak itulah penyebutan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan singkatan Paskibraka.

Hingga kini, Bendera Pusaka dan Paskibraka menjadi komponen penting dan tak bisa lepas dari upacara peringatan Proklamasi. (Eff)