
Kementerian ESDM Siapkan 7 Aturan Turunan Perpres EBT
- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tengah mempersiapkan tujuh aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (EBT) terkait Penyediaan Tenaga Listrik.
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tengah mempersiapkan tujuh aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (EBT) terkait Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna menjelaskan, ini merupakan salah satu upaya dalam mempercepat implementasi pengembangan EBT di sektor energi.
"Sudah diidentifikasi ada tujuh regulasi turunan yang harus kita siapkan dan jadi kewajiban Kementerian ESDM, dan ada kewajiban kementerian dan lembaga (K/L) lain," katanya saat virtual media briefing Kamis, 6 Oktober 2022.
- Bank Jogja Luncurkan SimPel, Tabungan Pelajar untuk Siswa di Yogyakarta
- Melalui Beauty Tech, L’Oréal Bangun Fondasi Masa Depan Industri Kecantikan Indonesia
- Dukung Usaha Ritel, Hankook Siapkan Ban Unggulan Untuk Kendaraan Niaga
- Peradaban Mesir Kuno Ada di Tengah Gurun Gersang?, Ini Penjelasannya
Feby merinci lebih lanjut, ada empat peraturan menteri (Permen) ESDM. Pertama, Permen ESDM tentang pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL). Kedua, Permen ESDM tentang harga pembelian listrik EBT.
Lalu ketiga ada Permen ESDM mekanisme penugasan dari menteri kepada PT PLN (Persero)t erkait pembelian tenaga listrik yang seluruh atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah. Terakhir Permen ESDM tentang dukungan pengembangan panas bumi untuk menambah data PSP dan PSPE.
Sementara untuk keputusan menteri (Kepmen) sebagai aturan turunan dari Perpres No 112 Tahun 2022 ada 3 aturan, yaitu Kepmen ESDM tentang peta jalan net zero emission di tahun 2060 sektor energi.
Kedua ada Kepmen ESDM tentang peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dan penetapan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran operasinya dan Kepmen ESDM tentang pencabutan penugasan pengembangan pembangkit tenaga air untuk badan usaha yang tidak mencapai PJBL, yaitu untuk pembangkit air yang mendapat penugasan tapi dalam 10 tahun tidak ada pengembangan.
Namun Feby mengatakan, aturan turunan Perpres EBT ini juga harus disiapkan oleh K/L lain yang berkepentingan dalam mendukung upaya percepatan pengembangan EBT.
- Unik, 15 Pasangan Pengantin Nikah Bareng di Teras Malioboro 2 dengan Mahar Gudeg Kendil
- Film Pamali Hadir di Bioskop 6 Oktober 2022
- Fashion Show dan Lelang Batik Nitik Bantul Meriahkan JICAF #2
Adapun Perpres No 112 Tahun 2022 yang secara umum terdiri dari tujuh bab ini baru diterbitkan September 2022 lalu setelah dirembuk selama tiga tahun.
