Ilustrasi cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Grafis: Deva Satria/TrenAsia
Ekonomi, Fintech & UMKM

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau PicuPHK Tenaga Kerja

  • Pemerintah diharapkan dapat melindungi para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang padat karya dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ekonomi, Fintech & UMKM
Ties

Ties

Author

JAKARTA — Pemerintah diharapkan dapat melindungi para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang padat karya dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perlindungan terhadap sektor padat karya ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022.

Pengamat Ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono menyampaikan, jangan sampai rencana kenaikan tarif CHT itu menambah beban perekonomian di masyarakat. Rencana kenaikan tarif CHT itu akan berdampak bukan hanya kepada petani tembakau dan cengkih melainkan juga kepada pekerja, pelinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.

“Sektor padat karya telah berkontribusi besar kepada perekonomian negara. Dengan jumlah tenaga kerja yang banyak, sejatinya sektor padat karya, khususnya para pekerja di industri hasil tembakau, harus dilindungi dari ancaman-ancaman PHK tadi,” kata dia seperti dikutip Minggu, 5 Desember 2021.  

Ditambahkan Aloysius, rencana pemerintah menaikan CHT perlu memperhatikan adalah dampak dari kenaikannyan terutama di masa pandemi saat ini yang menyulitkan pemerintah dan masyarakat. Ketika industri tertekan, para pekerja terancam PHK.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.

Sementara itu sebelumnya, serikat pekerja telah menyatakan kekhawatirannya. Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin mengatakan kenaikan tarif CHT akan menyebabkan pabrikan mengencangkan ikat pinggang dengan cara mengurangi tenaga kerja dan bahan baku.

“Daya beli masyarakat masih mengalami kontraksi. Sebenarnya ketika daya beli meningkat, otomatis akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” katanya. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 05 Dec 2021