
Korupsi Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, JCW : Bukti Pejabat Daerah dan PNS Tak Pernah Kapok
- YOGYA, Jogjaaja.com - Aliran uang panas dalam kasus korupsi mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti makin menyeruak.Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut U
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Aliran uang panas dalam kasus korupsi mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti makin menyeruak.
Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK nomor perkara 67/TUT.01.04/24/08/2022 dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Head Of Goverment Relation/Vice President PT Summarecon Agung Tbk, terungkap adanya aliran dana maupun barang ke sejumlah pihak, salah satunya ke Haryadi.
Dalam surat dakwaan itu dijelaskan, aliran dana ini ada yang diterima secara langsung, serta ada juga yang melalui Triyanto Budi Yuwono, yang merupakan sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti.
Salah satu yang terungkap dalam persidangan, misalnya, pemberian sepeda e-bike merk specialized levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue dengan harga Rp. 80.200.000 (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) sebagai hadiah ulang tahun Haryadi Suyuti ke-55.
“Atas permintaan Dandan Jaya Kartika dan Haryadi Suyuti sepeda elektrik tersebut dikirim ke rumah pribadi Haryadi Suyuti Jalan Merpai 05 Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman,” mengutip surat dakwaan.
Tak hanya itu, ada pula satu unit mobil volkswagen scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR, seharga sekitar Rp. 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Pelunasan dibayar secara bertahap, yakni Rp15.000.000 sebagai tanda jadi dan Rp265.000.000.
Dalam transaksi tersebut, terdapat uang pecahan dolar amerika serikat sebesar USD20.450 melalui Triyanto Budi Yuwono, dan uang sebesar Rp20.000.000. Kemudian terdakwa juga memberikan uang ke Kepala Dinas DPMP Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidihartana, sebesar Rp50.000.000 dan USD6.808.
“Barang maupun uang yang diberikan terdakwa kepada sejumlah pihak agar mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti,” lanjut surat dakwaan tersebut.
Fakta-fakta tersebut terungkap dari JPU pada KPK, yakni Rudi Dwi Prastyono dan Johan Dwi Junianto, yang dibacakan bergantian. Pembacaan berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (22/08/2022) kemarin.
Aliansi pengamat kebijakan publik dan antikoruspi, Jogja Corruption Watch (JCW), menilai bahwa fakta yang terbuka di persidangan itu membuktikan tidak ada kapoknya penyelenggara negara, mantan kepala daerah, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.
Padahal, tidak sedikit kepala daerah, penyelenggara negara, maupun PNS ditangkap tangan oleh tim Satgas KPK.
“JCW berharap KPK untuk dapat menelusuri aliran dana kemungkinan mengalir ke pihak lain. Penting bagi KPK untuk menelurusinya agar tidak berhenti pada tiga tersangka saja dan tidak ada kesan kasus ini tebang pilih,” ungkap aktivis JCW Baharudin Kamba kepada wartawan.
Selain itu, Kamba juga menambahkan, hal-hal lain misalnya soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), apakah wajar atau tidak, termasuk rekening yang dimiliki, juga patut ditelusuri.
“Karena jika dalam LHKPN ditemukannya ketidakwajaran atau ketidakwajaran yang kita sering sebut rekening gendut, maka perlu ditelusuri lebih lanjut soal asal-usulnya,” imbuhnya.
Menurut Kamba, JCW senantiasa juga mengingatkan apabila LHPKN-nya harta kekayaan para pejabat tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu sanksi pidana yang mengatur. Tidak hanya berhenti pada sanksi administratif saja yang selama ini menjadi penenang atas apa yang dilakukan.
- Kembali Digelar, Pasar Kangen 2022 Ajak Pengunjung Bernostalgia ke Masa Lalu
- Digugat Eliana Wibowo Rp11 Triliun, Ini Tanggapan Blue Bird
- Raup Cuan dari Bisnis Hotel, Eks Bankir ini Ajak Investor Kembangkan Gunungkidu
“Misalnya ada peningkatan jumlah kekayaan yang signifikan dan mencurigakan, maka penegak hukum (KPK, Polisi dan Jaksa) dapat menelusurinya lebih lanjut. Jangan didiamkan atau dibiarkan,” pungkasnya. (Eff)
