
KPK Luncurkan Desa Antikorupsi di Kabupaten Bantul
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Peluncuran Desa Anti Korupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/2021).
Home
BANTUL, Jogjaaja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/2021). Terpilihnya Kalurahan Panggungharjo sebagai desa percontohan sudah melalui berbagai usulan dari daerah yang kemudian dibahas oleh empat kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian PAN-RB, dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Wawan Wardana, selaku Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat menyampaikan bahwa desa anti korupsi bukanlah suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru, tetapi upaya membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan pelibatan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi. Desa anti korupsi mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan kebiasaan korupsi menjadi budaya anti korupsi.
“Untuk menyamakan persepsi pada perangkat dan masyarakat desa tentang perlunya menilai dan membangun nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi, dan berperang aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi maka kami membuat program anti korupsi,” ungkap Wawan.
- Kisah Mitra Shopee: Hendra Berhasil Raih Sukses Setelah Banting Setir dari Karyawan jadi Wirausahawan
- Kustini SP Dorong UMKM di Sleman Go Digital
- 4000 Tenaga Pendukung Kesehatan Bakal Terima Vaksinasi Booster, Sri Paduka Tetap Ingatkan Disiplin Prokes
Untuk menjadi desa anti korupsi, lanjut Wawan, setidaknya harus memenuhi 5 komponen dan 18 indikator berdasarkan ketentuan yang telah tercantum dalam buku panduan desa anti korupsi yang meliputi penguatan tatalaksana pemerintahan, penguatan pelaksanaan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Menanggapi hal tersebut Gubernur DIY, Sri Sultan mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mencanangkan model dana keistimewaan untuk membantu mempercepat kemandirian desa. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang menyusun reformasi dan birokrasi di desa yang harapannya dapat menyamakan persepsi perangkat kalurahan pada kebijakan yang ada dan pola pertanggungjawaban maupun pelaksanaan programnya.
“Dengan reformasi dan birokrasi ini, jangan kaget kalau nanti ada pemilihan lurah dan harus menandatangani akta integritas misalnya seperti itu. Kami ingin bantuan dari dana keistimewaan itu kita arahkan pada investasi, dalam arti investasi itu bagaimana kalurahan dapat mengajukan program-program,” kata Gubernur DIY.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut tujuan utama dari undang-undang desa adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkeadilan. Oleh karena itu salah satu syarat dalam pembangunan desa adalah transparansi dan partisipasi masyarakat desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap keseluruhan pembangunan desa.
“Kalau seluruh warga masyarakat merasakan kehadiran pembangunan dan kemudian berpartisipasi. Saya yakin tidak akan ada banyak korupsi di desa. Karena pengawasanya melekat dilakukan oleh semuanya dan itu akan berdampak pada pergerakan ekonomi di desa. Mewujudkan desa anti korupsi adalah untuk mencapai tujuan SDGS desa dan untuk mencapai tujuan SDGS desa adalah menjadikan desa anti korupsi,” sebut Halim.
- Masih Ada 1.200 Penyintas ODHA di Yogyakarta, Ini Upaya Dinkes
- Tim Gama Inmain Juara Geosinindo Geosynthetic Application Challenge (GGAC) 2021
- Tiga Hal ini Harus Dipersiapkan Pemula Sebelum Ikuti Maybank Marathon Anywhere
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi perhatian kita semua. Desa anti korupsi tidak semata menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakatnya. Nilai-nilai anti korupsi juga bisa meliputi disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab dari masyarakatnya.
“Pada kesempatan ini saya merasa senang ada salah satu desa yang menjadi desa percontohan desa anti korupsi. Harapannya nanti ini menjadi virus dan bisa menyebar ke desa-desa yang lain dan ke kabupaten yang lain juga. Saya merasa sangat sedih ketika ada kepala desa yang diproses aparat penegak hukum karena ketidaktahuan yang menyangkut penyelewengan dana desa. Kami berharap peluncuran program desa anti korupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan indonesia yang bebas dari korupsi,” tuturnya. (*)
