Jogja

KPU DIY Buka Pendaftaran KPSS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Tahap pembentukan KPPS merupakan tahapan yang vital karena KPPS menjadi representasi KPU pada hari pemungutan suara. Sebagai bagian dari t
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Tahap pembentukan KPPS merupakan tahapan yang vital karena KPPS menjadi representasi KPU pada hari pemungutan suara. Sebagai bagian dari tanggung jawab KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaannya, yang layak untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan, ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 40, seleksi penerimaan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

"Dengan total jumlah TPS sebesar 11.932 TPS, kebutuhan KPPS di wilayah DIY adalah sejumlah 83.524 orang KPPS (7 orang tiap TPS). Sedangkan untuk kebutuhan Petugas Linmas di wilayah DIY adalah 23.864 orang (2 orang tiap TPS). ," katanya, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, pengumuman dan pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 hingga tanggal 20 Desember 2023.

Sementara persyaratan pendaftaran menjadi anggota KPPS antara lain Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 
(lima puluh lima) tahun bagi KPPS; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Kemudian mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sedangkan bagi masyarakat luas yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS, 
dokumen persyaratan menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik, Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir, Pas Foto, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan.

 

"Dalam pembentukan KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memastikan calon KPPS dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik, sehingga KPPS yang terbentuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam kondisi sehat dan penuh integritas," pungkas Shidqi. (Anz)