
KPU Siapkan Skema Kampanye, Minimalisir Pergerakan Massa Cegah Konflik
- YOGYA, Jogjaaja.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyiapkan berbagai langkah untuk memitigasi konflik selama kampanye Pemilu 2024. Salah satunya dengan men
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyiapkan berbagai langkah untuk memitigasi konflik selama kampanye Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengatur jadwal kampanye calon yang telah ditetapkan nanti. Hal ini pun juga untuk meminimalisir kumpulan massa.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, masa tahapan kampanye baru akan dimulau 28 November hingga 10 Februari mendatang. Sementara, untuk kampanye rapat umum terbuka dimulai 21 Januari 2024 atau 20 hari terakhir dimasa kampanye.
Nanti dimasa kampanye terbuka ini, KPU akan membuat jadwal tergantung berapa pasangan calon yang ditetapkan nanti. "Rapat umum terbuka itu kita akan buat jadwal dulu agar tidak terjadi pertemuan massa di satu daerah. Jadi kalau masuk masa kampanye semua sudah terjadwal teratur, sehingga memang sudah diantisipasi," katanya Selasa (17/10/2023).
Ahmad menjelaskan selama kampanye rapat umum terbuka waktunya terbatas dari pukul 09.00-18.00 harus selesai. Sebelum melaksanakan kampanye mereka juga harus mengirim surat pemberitahuan kepada Polri, Polda, Polres tergantung skala kampanye tingkat kabupaten, provinsi atau nasional. "Itu kampanye rapat terbuka, kalau kampanye rapat terbatas pertemuan tebatas itu namanya kampanye metode pertemuan terbatas yang sudah bisa dilakukan dari tanggal 28 November, itu juga dibatasi," ujarnya.
Adapun pembatasan itu meliputi tingkat nasional 3 ribu orang, tingkat provinsi 2 ribu orang dan tingkat kabupaten 1.000 orang. Meski semua skema kampanye sudah diatur, namun sekarang belum masa kampanye. Ini karena mereka harus mendaftarkan petugas-petugas kampanye, tim pelaksana kampanye kepada KPU.
"Itu harus dilaporkan ke KPU nama-namanya. Biar ada penanggungjawab dalam setiap ada kegiatan kampanye. Yang jelas sekarang belum masa kampanye, tapi kalau sosialisasi partai mau melakukan sosialisasi itu nggak masalah sekarang," jelasnya.
Menurutnya, dalam kampanye telah diatur peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2020 tentang kampanye pemilu. Dalam PKPU itu ditegaskan bahwa materi kampanye tidak boleh menghasut, menyerang, menyinggung NKRI, dasae negera, tidak boleh menyinggung isu sara dan sebagainya. "Materi-materi kampanye itu ada batasan-batasan yang tidak boleh dan boleh," terangnya.
Selain itu, terkait dengan alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho sudah diatur titik-titik tertentu yang tidak dilarang. "Kita kasih tempat dimana yang boleh dan tidak boleh. Lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh," tambahnya.
Pun tempat yang dilarah untuk dipasangi alat peraga dan bahan kampanye seperti poster, spanduk di antaranya rumah ibadah, tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas pemerintah. Ini semua diatur dalam PKPU 15/2020. "Jadi peraturan KPU tentang kampanye ini sebagai antisipasi yang dibuat pihak KPU untuk mengatur kampanye agar berjalan dengan tertib dan damai," tambahnya. (Anz)
