
Label Halal Indonesia Diganti, Berbentuk Wayang
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kini telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.
News
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kini telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil Menyebutkan bahwa Penetapan label halal itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
- Ratusan Warga Serentak Bersihkan 10 Titik Sungai di Sleman
- Berikut Sinopsis dan Link Nonton The Adam Project Sub Indo yang Dibintangi Ryan Reynolds
- SoftBank Group Batalkan Rencana Investasi Ibu Kota Baru Indonesia
- Waspada, Penggalangan Dana Terorisme Melalui Kotak Amal Masuk DIY
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 13 Maret 2022.
Filosofi Label Halal Indonesia
Aqil menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan seperti dikutip dari laman resmi TrenAsia.com jaringan media Jogjaaja.com
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Wajib Dicantumkan
Dengan diaturnya ikon label baru halal melalui keputusan Kepala BPJPH, maka dengan begitu seluruh produk kemasan yang bersertifikat halal diwajibkan untuk mencantumkan logo halal yang baru tersebut di dalam bagian kemasannya.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." jelas Muhammad Arfi Hatim Sekretaris BPJPH. (*)
