Jogja

Lagi, Krido Suprayitno Kembalikan Rp350 Juta Uang Penyalahgunaan TKD

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Krido Suprayitno kembali mengembalikan uang hasil gratifikasi sebesar Rp350 ju
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Krido Suprayitno kembali mengembalikan uang hasil gratifikasi sebesar Rp350 juta kepada Kejati DIY pada Kamis (32/8/2023). Pengembalian uang barang bukti ini merupakan yang keenam kalinya oleh tersangka.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menerangkan, total Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY itu telah mengembalikan uang gratifikasi sejumlah total Rp4,050 miliar kepada penyidik Kejati DIY.  

"Pengembalian batang bukti ini tidak berkaitan dengan pengurangan masa tuntutan kepada tersangka," ujarnya.

Krido sebelumnya dijerat dengan UU Tipikor lantaran bekerja sama dengan pihak swasta dalam menyalahgunakan izin TKD. Ia juga mengetahui perbuatan Robinson Saalino yang menambah keluasan lahan TKD yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5000 m2 menjadi 16.215m2 namun tersangka membiarkannya.

"Padahal seharusnya tersangka melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya," kata Herwatan.

Tersangka Krido juga mendapat sejumlah uang dari perbuatan itu dengan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar. Akibatnya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Anz)