Pemerintah telah mengeluarkan syarat terbaru perjalanan dalam negeri.  (Ismail Pohan)
Home

Lengkap! Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

  • Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi COVID-19.
Home
Tyo S

Tyo S

Author

JOGJA, Jogjaaja.com – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi COVID-19.

Penyesuaian ini ditetapkan melalui terbitnya 4 (empat) Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE Nomor 94, 95, dan 97 berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sedangkan SE Nomor 96 untuk moda transportasi udara, diberlakukan mulai 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB. SE dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

1. Dari dan ke daerah serta perjalanan antarkabupaten/antarkota dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

Moda Udara 

  • Kartu vaksin dosis lengkap
  • Hasil negative Rapid Test antigen maksimal 1x24 jam atau 
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil test negative RT-PCR maksimal 3x24 jam

Moda Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api, Antarkota

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil rapid test antigen maksimal 1x24 jam

2. Dari dan ke daerah serta perjalanan antarkabupaten/antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

Moda Udara

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil negative Rapid Test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test negative RT-PCR maksimal 3x24 jam

Moda Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api, Antarkota

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil rapid test antigen maksimal 1x24 jam

3. Dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan

Moda darat (kendaraan pribadi atau umum dan kereta api)

Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan protocol Kesehatan yang ketat.

4. Khusus kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

  • Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negative rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan
  • Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negative rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan
  • Surat keterangan hasil negative rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga:

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit kormobid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
  • Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3 TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasaan).