
LPS Jamin 608, 85 Juta Rekening Nasabah
- Jakarta, Jogjaaja.com — Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga Desember 2024 jumlah reken
Perbankan
Jakarta, Jogjaaja.com — Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga Desember 2024 jumlah rekening di bank umum yang dijamin LPS sebesar 99,94 persen atau sekitar 608.850.379 rekening.
Sementara jumlah masyarakat yang menabung antara Rp 1 juta hingga Rp 100 juta mengalami kenaikan 5 persen pada Desember 2024. Atau meningkat dari tahun 2023 yang mencapai 3,2 persen.
“Masyarakat yang menabung di bawah Rp 100 juta pada Desember 2023 hanya 3,25 persen. Pada tahun 2024 mencapai 5 persen. Pertumbuhan ini sejalan dengan menurunnya tingkat kemiskinan di Indonesia pada September 2024,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Kamis (23/1).
- Layanan IT Outsourcing Nextgen - Kunci Sukses Bisnis Digital di Era Modern
- MAXY Academy dan LLDIKTI Wilayah II Perkuat Sinergi untuk Pendidikan Berbasis Teknologi
- Waspada, Aplikasi Kebugaran Gratisan ini Diduga Jual Data dan Privasi Pengguna
- 50 Peserta Campus of Creators Batch 3 Ikan Galau Siap Menjadi Kreator Profesional, Batch 4 Sedang Dibuka!
Sementara masyarakat yang menabung diatas Rp 5 miliar yakni 3,99 persen. Pertumbuhan ini dinilai kecil dari tahun 2023 yang mencapai 3,51 persen.
"Jadi secara umum tumbuhnya lumayan, walaupun masih kisaran di bawah 5 persen yang di atas Rp 5 miliar, tapi membaik dibandingkan tahun lalu," ujarnya.
LPS Juga mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25 persen untuk bank umum dalam simpanan rupiah.
Sementara untuk bank umum dalam simpanan valas sebesar 2,25 persen. Serta untuk bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75 persen.Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.“Keputusan ini mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan, serta mempertimbangkan hal-hal lain,” katanya.
Dikatakan, keputusan penetapan ini juga , respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas. Kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga. Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening). Serta, memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan.
Menurutnya, keputusan kali ini dipertimbangkan berdasarkan respons penurunan suku bunga simpanan yang dinilai masih terbatas hingga tingkat cakupan penjaminan yang masih memadai.LPS juga memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas suku bunga.“Usai penetapan tingkat bunga penjaminan pada periode September 2024, LPS secara berkelanjutan memantau tren perkembangan suku bunga perbankan,” jelasnya.
- Keren..., Pangkalan SDN Maguwoharjo I Juara Umum Kemah Prestasi Tahun 2025
- Inisiatif BRI dalam Desa BRILiaN Raih Apresiasi Menko Pemberdayaan Masyarakat RI
- Pengguna BRImo Kini 38,61 Juta, Jadi Super Apps Terbesar di Indonesia
Apalagi adanya tren penurunan suku bunga pasar rupiah sebesar 5 basis poin (bps), dan diperkirakan berlanjut menyusul pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) ke level 5,75 persen belum lama ini. (Lmg)
