
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mewajibkan Kartu BPJS kesehatan menjadi salah satu syarat untuk melakukan jual beli tanah.
News
JAKARTA, Jogjaaja.com - Masyarakat kini harus memiliki kartu BPJS Kesehatan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk melakukan jual beli tanah. Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
Peraturan tersebut disampaikan dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
- Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Hadirkan ‘Monika’
- HP Android Sering Error, Begini Solusinya
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Teuku Taufiqulhadi mengatakan, kebijakan tersebut berlaku per 1 Maret 2022, artinya bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan.
"Kebijakan ini memang tidak ada hubungannya, tapi sesuangguhnya ada hubungannya. Pemerintah memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan. Karena itu, BPJS dijadikan syarat dokumen," kata Taeuku Taufiqulhadi dalam keterangan resmi, dikutip dari Trenasia.com, jejaring media Jogjaaja.com, pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Taufiq melanjutkan, peraturan itu sesudah sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamin kesehatan nasional (JKN).
- PT Bank Negara Indonesia (BNI) Hubungkan Ekosistem Diaspora dengan Sediakan Platform Digital
- Tidak Banyak yang Tahu, 5 Game Rahasia di Google Ini Ternyata Bisa Dicoba Gratis
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala badan Pertahanan Nasional memastikan permohonan pendaftara peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan aktif dalam program JKN.
Jadi, melalui peraturan ini sejalan dengan keinginan presiden yang ingin menjamin kesehatan rakyatnya. oleh karenya, presiden menggunakan segala infrastruktur dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan tersebut. (*)
