Pelaksanaan kegiatan vaksinasi serentak untuk anak usia 6-11 tahun di SDN 03 Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Selasa 14 Desember 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Jogja

Mulai Besok, DIY Adakan Vaksin Anak Umur 6-11 Tahun, Satpol PP Siap Tindak Keramaian Massa

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dan Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie menerangkan terkait pelaksanaan vaksinasi bagi
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dan Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie menerangkan terkait pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK RI) nomor H.K.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) bagi Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun. Dan didukung oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan covid-19 pada saat Natal 2021 dan menjelang Tahun Baru 2022.

"Dalam regulasi tersebut disampaikan bahwa yang pertama, pelaksanaan vaksinasi untuk anak  usia 6-11 tahun  diperbolehkan manakala wilayah atau daerah itu sudah mencapai 70% vaksin dosis pertama. Yang kedua, dimana dosis pertama  untuk lansianya sudah mencapai 60%. Ini adalah dua kriteria yang termasuk didalam regulasi atau surat Keputusan Menteri Kesehatan dan instruksi Menteri dalam negeri. Sehingga, bila kita melihat cakupan yang sudah dicapai pemda DIY, vaksin yang pertama kita sudah mencapai 97,53% yang dosis kedua 86,80% sehingga kita bisa melakukan vaksinasi untuk usia 6-11 tahun, di semua kabupaten/kota,” ucap Pembajun menjelaskan.

Menurut Pambajun menindaklanjuti Imendagri dan Keputusan Menteri Kesehatan, di Yogyakarta akan dilaksanakan kick off vaksinasi usia 6-11 tahun pada hari Sabtu (18/12) bertempat di Gedung Wana Bhakti Yasa, Among Rogo dengan target sasaran sebanyak seribu anak. Diharapkan para orang tua bisa datang mendampingi putra-putrinya pada kegiatan tersebut.

Pembajun menjelaskan setelah kick off  pada Hari Sabtu kegiatan vaksin anak usia 6-11 tahun nantinya akan dilakukan di setiap Sekolah Dasar di Kabupaten/Kota beriringan dengan program kegiatan rutin Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang telah berjalan mulai Bulan Oktober November dan Desember.

Pembajun berharap kepada segenap guru dan tenaga pendidik di sekolah kiranya dapat membantu petugas dari Puskesmas saat berlangsung kegiatan vaksinasi di sekolah. Adapun waktu pelaksanaanya adalah setelah jam pelajaran sekoalah.

Metode vaksin pada anak 6-11 tahun sama seperti vaksin covid-19 pada umumnya, dimulai dari proses screening, pengecekan suhu, penyuntikan kemudian  observasi. “Hanya usianya yang lebih muda, jadi keterlibatan orang tua, guru, dan tenaga pendidik sangat kita  butuhkan,” tegas Pembajun.

Adapun Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan bahwa kesiapan Pemda DIY untuk menghadapi Natal dan tahun baru berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 66 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 37 Tahun 2021 tentang mengatur sederet aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dicabutnya PPKM level 3 tentu saja Yogyakarta yang menjadi destinasi wisata favorit akan dibanjiri oleh pengunjung, terutama pada saat libur Natal dan tahun baru. Daerah Istimewa Yogyakarta mejadi salah satu wilayah yang menjadi perhatian pemerintah pusat yang akan dibajiri para pengunjung, baik itu para pemudik maupun para wisatawan yang akan menghabiskan libur Nataru. Oleh karenanya berbagai skenario telah disiapkan untuk mengantisipasi musim libur Nataru.

Wilayah perbatasan dan pusat-pusat keramaian, tempat objek wisata serta tempat-tempat usaha akan menjadi perhatian pengawasan. Sasaran pengawasan terkait dengan beberapa hal yaitu, soal penerapan aplikasi peduli lindungi di setiap tempat usaha, kelengkapn hasil test antigen 1x24jam atau PCR.

Noviar menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan personil sebanyak 598 orang, terdiri dari 270 personil personil yang merupakan gabungan dari Polri, Satpol PP yang tugasnya menyambangi kerumunan-kerumunan fasiltas umum, rumah makan, tempat usaha, mall, dan restoran. “Jika didapati pelanggaran maka akan kami berikan sanksi,” tegas Noviar.

328 personil lainya dikhususkan di 33 titik objek wisata yang akan diawasi, khusus terkait dengan prokes maupun dengan kesiapan vaksin dan antigen dari para pengunjung. Selain itu, dari dinas Perhubungan dikhususkan untuk objek wisata akan diberlakukan ketentuan ganjil genap.

Untuk menghindari kerumunan pengunjung di sepanjang jalan Malioboro pada malam tahun baru, kendaraan tetap diperbolehkan melintasi Malioboro, tidak ada penutupan jalan dan bersama Diskominfo DIY akan menon-aktifkan wifi di Malioboro.

Pelaksanaan pengawasan kegiatan Nataru akan dimulai dari tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Sementara di objek wiasa dipersiapkan personil dari tanggal dua puluh Desember. Akan ada apel siaga serah terima Resque Istimewa dibawah Satpol PP yang nanti tugasnya tidak hanya sekedar melakukan pengawasan protokol Kesehatan saja tetapi juga mengawasi keselamatan pengunjung, melakukan pengamanan apabila sewaktu-waktu terjadi laka laut.

Adapun kemungkinan berkumpulnya masyarakat di tempat-tempat tertentu saat tahun baru Noviar menjelaskan, “Pada malam tahun baru memang tidak diperkenankan melaksanakan acara maupun pesta di ruangan tertutup ataupun ruangan terbuka. 

Termasuk hotel, restoran ataupun tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, bila terjadi akan dilakukan pengecekan dan pengawasan,” imbuhnya.

Masyarakat dihimbau untuk turut membantu menyampaikan informasi bilamana mengetahui ada rencana untuk melakukan peringatan ataupun perayaan malam tahun baru, melalui 0825398451. (*)