
Mulai Februari, Harga Minyak Goreng Curah Rp11.500 per Liter
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga premium. Harga tersebut akan mulai berlaku mulai 1 Februari 2022 mendatang.
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA, Jogjaaja.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga premium. Harga tersebut akan mulai berlaku mulai 1 Februari 2022 mendatang.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjabarkan, harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter. “Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Dengan adanya kebijakan harga seperti itu, Lutfi meminta masyarakat untuk bersikap bijak dalam melakukan pembelian minyak goreng sesuai dengan kebutuhan.
“Masyarakat tidak perlu panik dan memborong minyak goreng karena persediaan stok dengan harga terjangkau masih ada. Kami menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” tuturnya.
- Pokja Genetik Minta Masyarakat Tak Anggap Enteng Omicron
- Angkasa Pura II & Kafegama DIY Membantu Vaksinasi Booster
- Persiapan Infrastruktur G20, PUPR Alokasikan Dana Rp505,9 Miliar
Lutfi juga meminta agar perusahaan produsen minyak goreng terus menyalurkan stok agar tidak terjadi kekosongan di pedagang atau pengecer. Bahkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh kepada ketentuan ini.
“Dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” pungkasnya. (*)
