<p>Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan,  Jakarta,  Senin, 31 Agustus 2020. Rapat tersebut membahas laporan keuangan pemerintah pusat APBN TA. 2019 dan realisasi APBN TA. 2020 sampai dengan Bulan Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
News

Omicron Melandai, Kemenhub Siap Hapus Antigen-PCR Sebagai Syarat Perjalanan

  • Kemenhub akan segera menghapus swab antigen maupun PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
News
Ties

Ties

Author

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menghapus swab antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat untuk melakukan perjalanan melalui moda transportasi umum darat, laut dan udara. 

Hal itu dilakukan kementerian perhubungan untuk menindaklanjuti keputusan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam acara konfrensi pers evaluasi PPKM yang diselenggarakan secara virtual melalui youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Maret 2022 itu, Luhut menerangkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali tidak lagi perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR.

Kebijakan itu diambil setelah melihat adanya penurunan signifikan pada tren kasus COVID-19 di Indonesia yang terjadi beberapa waktu terakhir.

“Tren kenaikan harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit yang juga menunjukan adanya penurunan dan tingkat kematian yang juga melandai,” terang Luhut sebagaimana dikutip dari laman resmi TrenAsia.com jaringan media Jogjaaja.com

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan penurunan kasus konfirmasi harian itu terjadi di seeluruh provinsi Jawa dan Bali. Ia juga memperdiksi dalam waktu dekat provinsi-provinsi yang lain  akan mengalami hal serupa.

Meski begitu, penghapusan swab antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan melalui transportasi umum ini  belum berlaku mengingat masih belum adanya Surat Edaran dari Kementerian dan Lembaga terkait mengenai hal itu.

Hingga saat ini, syarat perjalanan dalam negeri maupun internasional yang diterapkan Kementerian perhubungan masih merujuk kepada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Adapun aturan yang berlaku sampai dengan saat ini adalah merujuk pada SE Satgas No 22 tahun 2021.

Selanjutnya, Kementerian perhubungan akan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan yang direncanakan oleh Koordinator PPKM itu setelah adanya ketentuan baru melalui SE oleh Satgas Covid 19.