OVO mengklarifikasi bahwa perusahaan yang dicabut izinnya oleh OJK bukan PT Visionet Internasional.
Ekonomi, Fintech & UMKM

OVO Berikan Klarifikasi Seputar Pencabutan Izin Usaha PT Ovo Finance Indonesia

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Pencabutan izin usaha Ovo Finance Indonesia ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Ekonomi, Fintech & UMKM
Tyo S

Tyo S

Author

JAKARTA, Jogjaaja.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Pencabutan izin usaha Ovo Finance Indonesia ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. 

OVO Finance Indonesia sendiri berbeda platform dengan dompet digital PT Visionet Internasional (OVO). Harumi Supit, Head of Publick Relations OVO juga langsung memberikan klarifikasi.

Harumi menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik atau dompet digital berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia. Menurutnya, OFI merupakan perusahaan multi finance yang tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO.

“OFI, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tuturnya.

Karena tidak ada kaitannya dengan OFI, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung normal seperti biasa dan tidak ada masalah sama sekali. (*)