
OVO Berikan Klarifikasi Seputar Pencabutan Izin Usaha PT Ovo Finance Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Pencabutan izin usaha Ovo Finance Indonesia ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA, Jogjaaja.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Pencabutan izin usaha Ovo Finance Indonesia ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
OVO Finance Indonesia sendiri berbeda platform dengan dompet digital PT Visionet Internasional (OVO). Harumi Supit, Head of Publick Relations OVO juga langsung memberikan klarifikasi.
- Aplikasi BiP Luncurkan Fitur ‘Status’
- Borobudur Trail of Civilization, Cara Kemenparekraf Gaet Wisatawan
- BPD DIY Salurkan Bantuan CSR Gandeng Gendong Untuk Pemberdayaan Masyarakat Kota Yogyakarta
Harumi menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik atau dompet digital berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia. Menurutnya, OFI merupakan perusahaan multi finance yang tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO.
“OFI, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tuturnya.
- Green Job Akan Booming di Indonesia, Ini 5 Faktanya
- Sehatkan Manula, FORTAIS Indonesia dan In Leaf Gelar Relaksasi di Panti Wreha Budi Luhur Yogyakarta
- OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO,Ada Apa?
Karena tidak ada kaitannya dengan OFI, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung normal seperti biasa dan tidak ada masalah sama sekali. (*)
