
Pajak Karbon Masih Alot, Program Pensiun Dini PLTU Berhasil?
- Tarik ulur penerapan pasar karbon tak kunjung menemui titik terang, menyebabkan tertundanya implementasi. Pemerintah masih memperhitungkan serangkaian hal untuk mempersiapkan pasar karbon di Indonesia.
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA - Tarik ulur penerapan pasar karbon tak kunjung menemui titik terang, menyebabkan tertundanya implementasi. Pemerintah masih memperhitungkan serangkaian hal untuk mempersiapkan pasar karbon di Indonesia.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, pemerintah masih memiliki tantangan besar untuk mencapai penurunan emisi karbon ini apalagi menggerakkan pasar karbon.
"Target besar untuk pengurangan emisi, dan biayanya juga tidak main-main. Pensiun dini PLTU batu bara bisa jadi opsi. Asal ada biayanya yang besar," ujar Mamit saat dihubungi TrenAsia pada Selasa,18 Oktober 2022.
- Womens Day Out Ajak Perempuan Berani 'Bersuara'
- UPT Logam Kota Yogyakarta Revitalisasi Sarana Terpadu Sentra IKM dan Gedung
- Terinspirasi dari Film Horror Legendaris, Levi’s® Berkolaborasi dengan Universal Monsters Hadirkan Koleksi Baru
- Periode 2022, Dana Sosial BNP Paribas IDX30 Filantropi Melonjak Hingga Rp1,9 Miliar
Mamit menambahkan, memang pajak karbon merupakan salah satu instrumen penting bagi transisi energi Indonesia menuju green energy atau energi baru terbarukan (EBT). Jika ingin menghindari pajak perusahaan harus mengurangi emisinya, terutama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Namun hal ini bisa menambah beban operasional industri tersebut, jika penerapan pajak karbon kepada PLTU resmi dilakukan, Mamit menyoroti, kemungkinan besar bisa meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik dan berdampak kepada kenaikan tarif listrik.
Meskipun menurut Mamit, hal ini juga menjadi ganjalan yang menyulitkan bagi pengusaha, namun bagi PLTU-PLTU yang baru dibangun pasti memiliki teknologi yang sudah lebih canggih dan bisa menjaga dari ambang batas yang ditentukan, sehingga transisi ke energi baruterbarukan menjadi lebih mudah.
Tetap saja penerapan pajak karbon mesti memperhitungkan dampaknya terhadap produk industri serta ada uji coba dalam penerapan pajak karbon. Tak hanya memperhatikan skema yang ada saja seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) saja.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa pelaksanaan pasar karbon belum bisa dilakukan karena kondisi perekonomian yang belum stabil akibat hantaman pandemi COVID-19.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan pemerintah sudah menyiapkan regulasi, sehingga pasar karbon bisa segera diimplementasikan.
Berbeda dengan Kementerian ESDM, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto justru pede perdagangan karbon dan pajak karbon akan diterapkan pada 2025.
- Kemenko Marves Luncurkan Blue Bonds untuk Ekonomi Kelautan
- Ratusan Perancang Busana Nasional dan Luar Negeri Ramaikan Jakarta Fashion Week 2023
- Daftar 10 Perusahaan Kosmestik Dengan Pendapatan Jumbo
Airlangga mengungkapkan skema ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mencapai target net zero emission (NZE) di 2060.
