
PAW, Nur Anita Dwiwanti Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Yogyakarta
- YOGYA, Jogjaaja.com - DPRD Kota Jogja melakukan pelantikan anggota DPRD baru melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk mengisi kekosongan anggota DPRD K
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - DPRD Kota Jogja melakukan pelantikan anggota DPRD baru melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk mengisi kekosongan anggota DPRD Kota Jogja dari Fraksi Partai Golkar yang meninggal dunia pada awal 2022 lalu.
Nur Anita Dwiwanti resmi dilantik sebagai anggota DPRD dengan prosesi pengambilan sumpah di sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Jogja, Jumat siang (9/9/2022).
Ia sebagai PAW anggota Partai Golkar menggantikan Agusnur yang meninggal dunia pada Januari 2022 lalu.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Agus Mulyono mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Kota Jogja dari Partai Golkar yang baru dilantik itu.
Ia menyatakan, proses pelantikan PAW itu sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU.
“Beliau memperoleh suara terbanyak setelah almarhum (Agusnur) di Dapil 1 Kota Jogja. Jadi sesuai dengan aturan KPU, beliau sudah tepat menjadi PAW menggantikan posisi almarhum,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, jika nantinya Nur Anita Dwiwanti Putri akan menempati posisi sebagai anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Jogja sembari melakukan penyesuaian dengan status baru dan tugas, pokok serta fungsi legislator yang baru diembannya.
Kedepannya ia yakin, Nur Anita Dwiwanti Putri akan bisa segera menyesuaikan dengan tanggung jawab baru yang diembannya.
Selain itu, Agus Mulyono mengatakan jika kekosongan anggota DPRD Kota Jogja dari Partai Golkar ini tidak menghambat aspirasi dari warga.
- 494 Medali Emas Diperebutkan di PORDA XVI dan Peparda III DIY, Wagub Minta Jaga Sportivitas
- Kopi Terbaik Nusantara Mejeng di Gelaran Jogja Coffee Week 2022
- Pacific Coffee Academy Hadir di JCW, Siap Wadahi Skill Para Barista
"Terkendala sedikit memang karena kan tidak bisa melakukan reses dan penyerapan aspirasi, tapi sudah kita tugaskan kader lain untuk menggantikan," pungkasnya. (Anz)
