
Pedagang Asongan Mengadu ke DPRD Kota Yogya
- YOGYA, Jogjaaja.com - Komunitas Asongan Malioboro mengadu ke DPRD Kota Yogya lantaran dilarang berjualan di kawasan setempat dampak dari adanya penataan. Imbaua
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Komunitas Asongan Malioboro mengadu ke DPRD Kota Yogya lantaran dilarang berjualan di kawasan setempat dampak dari adanya penataan.
Imbauan larangan berjualan di kawasan Malioboro disebut keluar sejak 1 Februari lalu dan pedagang asongan kerap dihalau oleh petugas Jogoboro saat menjajakan dagangan di area tersebut.
Ketua Komunitas Asongan Malioboro Raden Ridwan Suryo Bintoro, meminta kepada DPRD untuk memfasilitasi para pedagang asongan untuk kembali berjualan di area Malioboro.
- GoTo Segera IPO, 600 Ribu Driver Gojek Bakal Kecipratan Saham
- Proses Pinjaman Rumit, UMKM Indonesia Andalkan Teman dan Keluarga
- Bamsoet Nilai Penambangan Kripto di Indonesia Masih Sangat Besar
- Ditinggal Investor Rusia, Pemerintah Dituntut Kreatif Biayai Pembangunan IKN Nusantara
Ia menyebut bahwa, mengacu pada aturan mengenai penataan Malioboro tidak terdapat aturan yang menyebut pedagang asongan ikut terdampak kebijakan relokasi.
"Secara substansi Pergub menyatakan hanya terkait dengan relokasi PKL, tidak ada esensi yang menyebut asongan. Tapi, sejak 1 Februari kita dilarang, itu pun tidak ada surat resmi, ujug-ujug petugas Jogoboro melarang," ujarnya, Selasa (15/3).
Pihaknya mengakui bahwa pedagang asongan belum mempunyai legalitas. Namun begitu, aktivitas pedagang di kawasan Malioboro sudah terhitung lama dan beriringan dengan para PKL. Ia juga mengklaim bahwa pihaknya sudah memiliki kesepakatan verbal dengan UPT Malioboro berkaitan dengan aktivitas berdagang di kawasan itu, sehingga merasa keberatan dengan imbauan larangan.
"Kita ingin ada solusi yang jelas. Maka, kita menuntut pada pemerintah, perhatikan juga para pedagang asongan," ungkap dia.
Demi menyambung hidup, ia mengklaim para pedagang memang kerap kucing-kucingan dengan petugas. Namun kebanyakan aktivitas berdagang kini lebih banyak dilakukan di kawasan sirip Jalan Malioboro demi menghindari halauan petugas. "Bagaimanapun juga kami ingin bertahan hidup. Sementara kami jualan di sirip Malioboro, yang berada di luar jangkauan UPT," kata dia.
Kepala Dinas Kebudayaan (Khunda Kabudayan) Kota Yogya, Yetti Martanti menyatakan, pemerintah tidak memberikan sarana maupun prasarana penunjang yang khusus bagi pedagang asoangan. Sebab, mereka kerap kali berpindah tempat tanpa punya lapak yang menetap.
Terlebih, sebelum PKL direlokasi aturan larangan berjualan di kawasan Malioboro bagi pedagang asongan juga telah diberlakukan.
- Lewat Kripto, Rusia Bakal Lolos dari Sanksi Ekonomi?
- Abaikan Peringatan Bappebti, Pialang Berjangka PT Rifan Financindo Berjangka Dibekukan
- Pertempuran Odessa akan Sangat Menentukan di Perang Ukraina
Namun begitu, karena kawasan Malioboro yang kini jauh lebih lengan tanpa kehadiran PKL sehingga aktivitasnya jadi lebih terlihat sehingga dihalau oleh petugas setempat. (Anz)
