Jogja

Pemkot Koordinasi Kepolisian Tertibkan Parkir Ilegal

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Kota Yogya mengklaim bakal melakukan pengawasan dan penertiban berkaitan dengan fenomena parkir ilegal atau belum berizin. Koor
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Kota Yogya mengklaim bakal melakukan pengawasan dan penertiban berkaitan dengan fenomena parkir ilegal atau belum berizin.

Koordinasi dengan aparat kepolisian bakal diperkuat guna mencegah insiden parkir nuthuk terulang.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa, oknum juru parkir (jukir) yang sempat viral beberapa waktu lalu telah menjalani sidang tipiring di PN setempat. Ia berharap agar kejadian ini tidak lagi terulang dan bisa jadi pemahaman semua pihak.

"Kami buat berbagai upaya, kalau temen angkutan wisata mau patuhi aturan, mereka dapatkan tempat parkir pasti, dan akan kami tegakkan terus aturan sesuai dengan ketentuan," katanya pada Selasa (25/1/2022).

Heroe mengatakan bahwa, pihaknya bersama instansi terkait bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik itu kepolisian dan juga pengawas dari Dinas Perhubungan setempat untuk mengantisipasi fenomena itu.

"Tegakkan operasi dengan kepolisian terkait parkir tidak berizin, akan operasi terus, terutama di hari sibuk," kata dia lagi.

Selain itu, Heroe melanjutkan bahwa pihaknya juga bakal memaksimalkan ulang kebijakan soal satu pintu masuk (one gate system) bagi bus wisata di wilayah setempat.

"Kita akan atur juga dengan arus masuk keluar, agar one gate sistem maksimal, ada pengaturan di jalan tertentu, paska ramai wisata kemarin, banyak wisatawan masuk dari berbagai jalur.
Akan kami coba masukkan ke giwangan dulu," jelas dia.

Menurut Heroe, tindakan parkir ilegal atau belum mengurus surat izin dari pemerintah setempat memang menjadi fenomena gunung es. Oleh karena itu dia meminta agar insan pariwisata berlaku bijak.

Musababnya, pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perparkiran dan dipungut kepada warga masyarakat termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau pula pemerasan.

"Itu kalau ada orang yang tanpa izin dan menarik uang dari masyarakat itu pungli. Selama pemilik lahan dengan berbagai macam dalih atau alasan, terus kemudian gunakan layanannya dikelola untuk narik uang itu melanggar banyak undang undang," jelas dia.

"Akan kami tertibkan. Karena untuk menarik tarif atau sumbangan harus minta izin ke Pemkot. Setiap menarik apapun harus izin, tidak bisa tidak berizin. Kalau tidak masuk pungli, kalau tarifnya tidak layak atau kebangetan itu masuk pemerasan," lanjut dia. (Anz)