
Pemkot Yogya Bakal Larang Operasional Skuter di Malioboro
- YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan aturan yang nantinya memuat soal pekarangan aktivitas skuter listrik di kawasan Malioboro. Ha
News
YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan aturan yang nantinya memuat soal pelarangan aktivitas skuter listrik di kawasan Malioboro. Hal ini dilakukan setelah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyentil jajaran Pemkot Yogya.
Wakil Walikota Yogya, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan yang nantinya bakal akan melarang operasional skuter listrik beroperasi di kawasan Malioboro.
Menurut Heroe, kawasan Malioboro merupakan bagian dari sumbu filosofis Yogya yang memuat ragam tradisi dan juga aspek budaya. Sehingga, penataan termasuk pula pada skuter listrik akan dilakukan.
- Spoiler One Piece Jadi Perbincangan, Bagaimana Karakter Joy Boy?
- Melihat Rekam Jejak Sejarah di Istana Kepresidenan (Gedung Agung) Yogyakarta
- Astra Motor Yogyakarta Adakan Nonton Bareng MotoGP dan Sosialisasi HCID
- Pemkot Yogya Bakal Larang Operasional Skuter di Malioboro
"Tapi kami sudah siapkan solusi agar tempat mana saja yang nanti diperbolehkan untuk operasional skuter listrik ini," kata Heore, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, dinas terkait nanti akan coba untuk memetakan jalur mana saja yang mungkin dan bisa dilalui oleh skuter listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya saja area Teteg atau Tugu dan lain sebagainya.
"Nanti secara bertahap akan kami buat juga jalur mana saja yang boleh dilewati dan kami harapkan pengguna atau pengelola bisa mematuhi aturan," ungkap dia.
Heroe menambahkan, pada aturan yang akan dikeluarkan itu pihaknya tetap mengacu pada sejumlah aturan yang lebih dulu terbit. Misalnya saja UU Lalu Lintas atau peraturan menteri terkait mengenai skuter listrik.
Dalam aturan memang dijelaskan bahwa operasional skuter listrik hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu saja dan bukan di badan jalan maupun area pedestrian.
Di sisi lain, dia juga mengakui bahwa penertiban skuter listrik memang mesti melibatkan sejumlah instansi serta Pemda DIY. Untuk itu dia menyebut bahwa aturan yang nantinya akan diterbitkan sudah memuat kepentingan semua pihak.
- Pasca Dilantik, Ketua Umum BPC HIPMI Bantul Ajak Seluruh Pihak di Bantul Berkolaborasi
- Lebih Unggul Dibandingkan Jet Tempur Buatan Sendiri, Jerman Pilih F-35A
- Kuis Hari Bumi Trending di Instagram, Ini Sejarahnya
"Sudah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan Walikota saja," pungkas dia. (*)
