
Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan Untuk Memulihkan Kerugian Pendapatan Negara
- YOGYA, Jogjaaja.com - Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Ak
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Sistem Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Wilayah Hukum Yogyakarta di Artotel Bianti Yogyakarta pada 14 dan 15 Februari 2022.
Acara dibuka secara resmi Oleh Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung, Andi Akram, secara virtual. Dalam sambutannya, Andi menekankan bahwa penanggulangan tindak pidana perpajakan bertujuan untuk memulihkan kerugian pendapatan negara.
"Aspek yang dipulihkan berupa pendapatan dan keuangan negara tersebut merupakan salah satu unsur penyangga anggaran negara yang terkait dengan pembangunan nasional seperti upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
- Gerakan #SayangBumi, Acer Aspire Vero National Geographic Edition Diluncurkan
- Bos Amazon Jeff Bezos Gelontorkan Modal ke Start Up Indonesia Lummo Rp1,14 Triliun
- Tekan Impor dan Biaya APBN, PLN Siap Konversi Kompor Gas LPG ke Kompor Induksi
- Dinpar Kabupaten Kulon Progo Kembali Produksi Film untuk Promosi Wisata
Dia berharap bahwa aparatur penegak hukum pada umumnya dan para hakim khususnya yang menangani perkara tindak pidana perpajakan memiliki filosofi pemidanaan yang sesuai dan terpadu (sistemik). Hal ini sejalan dengan SEMA 4 tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan untuk memberikan pedoman pada para hakim dalam menangani perkara tindak pidana perpajakan.
Koordinator Peneliti Penyusunan Naskah Akademik Sistem Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, Sudharmawatiningsih menekankan bahwa ketentuan pidana dalam UU KUP tidak hanya berdiri sendiri dalam konteks rezim hukum pidana administrative (Administrative Penal Law). Tapi secara faktual juga bersinggungan dengan rezim hukum pidana umum dan khusus sehingga dipandang dapat menggeser filosofi pemidanaan pelaku tindak pidana pajak yaitu dari yang bersifat edukatif dalam rangka menggugah kewajiban pembayaran pajak mengarah pada penjeraan atau pembalasan.
"Kedudukan Hukum Pidana dalam dalam penanganan perpajakan ini berfungsi sebagai ultimum remedium dan digunakan sebagai sarana pengunggah kesadaran wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajaknya secara benar," katanya.
- Adaro Energy (ADRO) Ganti Nama, Tunjuk Komisaris dan Direksi Baru
- Mulai Tayang Hari Ini, Berikut Sinopsis Film Ashiap Man
- Nih, Cara Download Reels Instagram Gratis Tanpa Perlu Install Aplikasi
Peserta yang hadir dalam acara ini berasal dari kalangan Hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat Banding, Jaksa di tingkat kejari dan kejati, Polisi di tingkat polresta dan polda dan penyidik PPNS kanwil pajak. Jumlah peserta FGD selama 2 hari tersebut berjumlah 30 orang. (Anz)
