Nampak seorang petani tengah melakukan panen tanaman kelapa sawit di kawasan Bogor Jawa Barat, Kamis 28 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Ekonomi, Fintech & UMKM

Penuhi Kebutuhan, Kemendag Naikkan DMO Minyak Sawit Jadi 30 Persen

  • Kemendag menaikkan kewajiban pemenuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) pada bahan baku minyak goreng yakni CPO.
Ekonomi, Fintech & UMKM
Ties

Ties

Author

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan kewajiban pemenuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) pada bahan baku minyak goreng yakni minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) menjadi sebesar 30%. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan kebijakan tersebut efektif berlaku mulai hari ini Kamis, 10 Maret 2022.

“Untuk memastikan adanya stok minyak goreng di dalam negeri ini, kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO ini dari 20% menjadi 30% yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,” ujar Lutfi dalam konfrensi pers virtual, pada Rabu, 9 Maret 2022.

Lutfi juga menjelaskan Kemendag akan terus mengendalikan stok bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) tersebut. Sehingga diharapkan hal itu dapat memberikan kepastian pada ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Selain itu, Lutfi juga menegaskan kebijakan pemenuhan domestik pada DMO dan DPO ini bersifat jangka panjang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh para eksportir.

“Kebijakan DMO dan DPO menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh eksportif CPO, produk turunan CPO, Used Coocking Oil, dan biodiesel,” terang Lutfi.

Sementara itu, harga jual yang ditetapkan untuk pemenuhan dalam negeri atau DPO yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 untuk Olein. Demikian dilansir dari laman resmi TrenAsia.com jaringan media Jogjaaja.com.

Adapun dalam kurun waktu tanggal 14 Februari hingga 8 Maret 2022, Kementerian Perdagangan kini telah memperoleh bahan baku minyak goreng untuk pemenuhan dalam negeri sebanyak 573.890 ton atau setara 20,7% DMO dari total kesuluruhan ekspor yang dilakukan sebanyak 2.771.294 ton. (*)