
Pergub Nomor 1 Tahun 2021 Izinkan Penyampaian Pendapat di Ruang Terbuka Asalkan Menghormati Hak Asasi Orang Lain
- JOGJA, Jogjaaja.com - Pemda DIY kembali menggelar diskusi publik setelah diskusi pertama yang telah diadakan pada Kamis (28/10) lalu untuk menindaklanjuti Lapor
Home
JOGJA, Jogjaaja.com - Pemda DIY kembali menggelar diskusi publik setelah diskusi pertama yang telah diadakan pada Kamis (28/10) lalu untuk menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Diskusi yang dilaksanakan pada Rabu (03/11) ini dilanjutkan dengan jumpa pers di Ruang Abimanyu, Unit 9, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Diskusi tersebut diikuti oleh beberapa stakeholder di Malioboro, yaitu paguyuban pedagang di Malioboro, beberapa OPD terkait, Kanwil Kemenkumham DIY, Istana Kepresidenan Yogyakarta, Polda DIY, Korem 072/ Pamungkas, serta masyarakat agar memberikan masukan untuk evaluasi Pergub tersebut.
Asisten Sekretariat Daerah (Setda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi menyebutkan beberapa masukan yang telah terkumpul dalam diskusi tersebut. Salah satu masukan tersebut adalah pelibatan komunitas yang berada di Malioboro dalam hal pengendalian bersama dengan OPD yang menangani bidang Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik).
- BSI Dapatkan Izin Prinsip Operasional di Dubai
- Pergub Nomor 1 Tahun 2021 Izinkan Penyampaian Pendapat di Ruang Terbuka Asalkan Menghormati Hak Asasi Orang Lain
- Vanessa Angel Antara Polda Jatim dan Sumpah Tak Mau ke Surabaya Lagi, Tapi Takdir Berkata Lain..
- Ekspedisi Nusantara, Bikers Honda Bakal Libas Enam Pulau Indonesia
Selain itu, Pemda DIY diharapkan dapat menyediakan tempat-tempat khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat agar tidak mengganggu jalannya roda perekonomian di kawasan Malioboro. Masukan lain yaitu bahwa dalam Pergub tersebut juga perlu ditambahkan aspek-aspek hak masyarakat untuk mengembangkan perekonomian.
Sumadi juga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. “Perlu kami tegaskan bahwa sebetulnya Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2021 itu bukan melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, tetapi jelas dalam nomenklatur judulnya saja Pergubnya adalah tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Jadi, tetap kita beri ruang untuk menyampaikan pendapat, tapi tetap kita kendalikan,” jelas Sumadi.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam penyampaian pendapat tersebut penting untuk tetap menghormati hak-hak asasi orang lain, di mana pemerintah berperan dalam memastikan perlindungan bagi hak asasi manusia serta menjaga ketertiban umum.
Kepala Biro Hukum DIY Adi Bayu Kristanto juga menyebutkan beberapa masukan lain dalam diskusi tersebut. Beberapa saran yang disampaikan antara lain perubahan nomenklatur Istana Negara Gedung Agung menjadi Istana Kepresidenan Yogyakarta dan perubahan radius yang tadinya 500 m dari titik terluar disarankan untuk diubah menjadi 150 m dari titik terluar.
- Curhat di Grup ICJ Soal Suami Pengangguran, Wanita ini 'Panen' 19.487 Komentar
- Pemilihan Lurah di Sleman Lancar, Berikut Daftar Lengkap Pemenangnya
- Pakai Savefrom.net, Download Video Youtube dan Instagram Jadi Mudah
Dia memastikan paguyuban yang berada di kawasan Malioboro juga sangat mendukung adanya Pergub ini serta tidak melarang penyampaian pendapat, namun mereka berharap tidak terjadi lagi demonstrasi yang bersifat anarkis.
“Masukan-masukan ini menjadi bahan nanti kita dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi sehingga Pergub nantinya menjadi lebih baik,” ungkap Bayu.
Bayu juga menyampaikan bahwa diskusi ini terbuka untuk masyarakat umum di mana masyarakat dapat memberikan masukan melalui website birohukum.jogjaprov.go.id. (*)
