Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap enam pelaku klitih atau kejahatan jalanan yang menganiaya pengendara sepeda motor di Jalan Kaliurang Kilometer 9, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Senin, 27 Desember 2021 dini hari.
Sleman

Polres Sleman Berhasil Tangkap Pelaku Klithih

  • Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap enam pelaku klitih atau kejahatan jalanan yang menganiaya pengendara sepeda motor di Jalan Kaliurang Kilometer 9, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Senin, 27 Desember 2021 dini hari. Akibat penganiayaan itu, korban berinisial DHP (16) mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
Sleman
Tyo S

Tyo S

Author

SLEMAN, Jogjaaja.com – Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap enam pelaku klithih atau kejahatan jalanan yang menganiaya pengendara sepeda motor di Jalan Kaliurang Kilometer 9, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Senin, 27 Desember 2021 dini hari. Akibat penganiayaan itu, korban berinisial DHP (16) mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Polisi kemudian menangkap enam orang pelaku penganiayaan itu, yakni RM (18), WW (18), AN (19), HAPD (19), MF (18), dan MBRK (17). Sebagian pelaku berstatus sebagai pelajar dan satu orang pelaku, yakni MBRK, masih tergolong sebagai anak di bawah umur.

Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengungkapkan, kronologis kejadian. Dalam keterangannya, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 01.30 WIB didepan Bale hinggil Jalan Kaliurang Km.9 Sinduharjo Ngaglik. 

“Korban mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi tiba-tiba dilempar botol dan ditendang oleh pelaku rombongan 20 sepeda motor yang akhirnya korban terjatuh dan dianiaya menggunakan sajam sejenis celurit. Akibatnya, korban terluka dipunggung, telapak tangan dan jari telunjuk nyaris putus serta gigi patah 2 buah, serta harus mendapatkan 8 luka jahitan,” kata Kapolres Sleman.

Modus pelaku, lanjut Kapolres Sleman, adalah konvoi dan emosi di jalan, kemudian tiba-tiba menyerang korban. Padahal antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Barang-Bukti yang dapat diamankan adalah sebilah celurit yang digunakan oleh para pelaku untuk melukai korban, pecahan botol bir, pakaian pelaku, dan senjata tajam sejenis gergaji.

Para pelaku itu dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Fenomena kejahatan klithih ini sempat menjadi trending topic di Twitter beberapa hari lalu. Tagar #YogyaTidakAman dan #JogjaDaruratKlithih menggema di media social Twitter. Selain itu, juga muncul tagar #SriSultanYogyaDaruratKlithih.

Viralnya tagar tersebut bermula dari kicauan pemilik akun @kinderpoyyy, Senin (27/12/2021). Saat itu, ia menceritakan pengalamannya saat menjadi korban aksi klithih. (*)