
PP TUNAS Dikritik: Ancaman Keamanan Data Anak
- Kritik terhadap PP TUNAS menguat karena dinilai berisiko pada keamanan data anak serta belum didukung kesiapan daerah, anggaran, dan penguatan literasi digital.
Gaya Hidup
Jakarta – Rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang dijadwalkan berlaku efektif pada 28 Maret 2026 menuai berbagai kritik dari sejumlah kalangan. Sejumlah elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, hingga perwakilan legislatif menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang secara mendalam, terutama terkait aspek keamanan data dan kesiapan implementasi di lapangan.
Regulasi yang dirancang sebagai instrumen perlindungan anak di ruang digital itu dinilai masih menyimpan potensi risiko keamanan siber dan pelindungan privasi data. Tanpa audit keamanan yang transparan serta infrastruktur pelindungan data pribadi yang memadai, penerapan aturan tersebut dikhawatirkan justru membuka celah kerentanan baru bagi jutaan anak di Indonesia.
Kekhawatiran utama muncul dari mekanisme verifikasi identitas pengguna yang diwajibkan dalam regulasi tersebut. Sistem ini berpotensi menciptakan pusat penyimpanan data pribadi anak dalam skala besar, yang dinilai rawan menjadi target serangan siber maupun kebocoran data.
Sejumlah pakar keamanan digital menilai sentralisasi data sensitif tersebut perlu disertai jaminan sistem keamanan yang kuat. Tanpa perlindungan teknologi yang matang, kebijakan yang bertujuan melindungi anak justru dapat berbalik menjadi ancaman bagi privasi mereka.
Di sisi lain, kritik juga datang dari kalangan pendidik. Ketua Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Ikatan Guru Indonesia (IGI), Endang Komalasari, menilai pendekatan pembatasan akses teknologi tidak akan menyelesaikan akar persoalan jika kualitas pendidikan dasar masih belum mengalami perbaikan yang signifikan.
“Seandainya mutu pendidikan dasar masih seperti hari ini, pembatasan media sosial tidak akan banyak berpengaruh. Kita perlu bicara soal nalar kritis dan kualitas literasi yang dibentuk di sekolah, bukan sekadar membatasi akses teknologi tanpa dasar edukasi yang kuat,” ujar Endang.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPD RI Fahira Idris menilai pemerintah tidak seharusnya terburu-buru dalam menerapkan aturan tersebut. Ia menilai masih banyak tantangan teknis maupun sosial yang perlu dipersiapkan, terutama terkait kapasitas sumber daya manusia dan dukungan anggaran di tingkat daerah.
Menurut Fahira, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan investasi anggaran yang jelas untuk memperkuat kapasitas daerah, termasuk pelatihan aparat, penguatan lembaga perlindungan anak, serta pembangunan sistem pemantauan yang berkelanjutan.
“Penerapan PP TUNAS ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas daerah. Tanpa investasi sumber daya yang nyata dan merata, implementasi di lapangan akan timpang dan berpotensi menjadi beban baru bagi pemerintah daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Fahira mendorong pemerintah untuk mengadopsi pendekatan perlindungan anak yang lebih komprehensif dengan mempelajari praktik dari sejumlah negara seperti Denmark dan Australia. Menurutnya, negara-negara tersebut berhasil mengombinasikan regulasi digital dengan edukasi publik yang kuat.
Ia menekankan pentingnya memperkuat literasi digital berbasis keluarga dan sekolah sebagai fondasi utama perlindungan anak di ruang digital.
“Kita harus memasifkan literasi digital berbasis keluarga dan sekolah. Keamanan digital perlu dimasukkan dalam kurikulum sekolah serta menyediakan pelatihan bagi orang tua secara luas,” tambahnya.
Selain itu, Fahira juga menilai pemerintah perlu menjaga dialog multipihak secara berkelanjutan dengan melibatkan industri, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas orang tua. Menurutnya, pendekatan kolaboratif penting agar regulasi tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ekosistem digital nasional.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, sejumlah pihak menilai rencana implementasi PP TUNAS pada akhir Maret 2026 masih terlalu prematur. Mereka mendorong pemerintah untuk menunda penerapan aturan tersebut hingga sistem keamanan data, kesiapan aparatur daerah, serta penguatan pendidikan literasi digital benar-benar siap.
Meski demikian, seluruh pihak sepakat bahwa perlindungan anak di ruang digital tetap menjadi prioritas. Namun, upaya tersebut dinilai perlu dilakukan melalui kebijakan yang matang, aman, dan menyentuh akar persoalan pendidikan serta literasi digital di masyarakat. (*)
