
Privacy Day 2026 Dorong Akuntabilitas Pelindungan Data di Sektor Keuangan
- Privacy Day 2026 mendorong penguatan akuntabilitas dan Pelindungan Data Pribadi di sektor keuangan pasca terbitnya PP Nomor 33 Tahun 2026.
News
JAKARTA, Jogjaaja.com - Eman Achmad & Co Law Firm bersama PT Bank DBS Indonesia kembali menyelenggarakan Privacy Day 2026 di DBS Tower, Jakarta. Memasuki tahun kedua penyelenggaraannya, acara tahunan dalam rangka memperingati Hari Privasi Nasional ini menjadi forum diskusi bagi para praktisi dan pemangku kepentingan untuk membahas perkembangan regulasi serta penguatan Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.
Mengangkat tema “Membangun Kepercayaan dalam Ekosistem Keuangan Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026”, acara ini dihadiri oleh para Data Protection Officer (DPO) dari berbagai bank, institusi keuangan, serta perwakilan industri lainnya. Kegiatan ini juga melibatkan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) dan Financial Industry Data Protection & Privacy Network (FINDANET).
Acara dibuka dengan sambutan dari Asa Estheria Vipana, Executive Director PT Bank DBS Indonesia, dan Dr. Eman Achmad dari Eman Achmad & Co Law Firm. Keduanya menyampaikan harapan agar Privacy Day menjadi ruang diskusi yang konstruktif sekaligus sarana pertukaran pengetahuan untuk memperkuat pemahaman dan praktik Pelindungan Data Pribadi, khususnya di sektor keuangan. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Eman Achmad juga mendorong pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi sebagai institusi yang diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan implementasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.
Diskusi menyoroti terbitnya PP Nomor 33 Tahun 2026 sebagai langkah penting dalam mengoperasionalkan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Peraturan ini memuat sepuluh mandat yang memperjelas pelaksanaan sejumlah kewajiban Pelindungan Data Pribadi. Pelaku usaha, termasuk sektor perbankan, perlu menyesuaikan ketentuan dan praktik internalnya dalam jangka waktu enam bulan sejak peraturan diundangkan, yaitu paling lambat 16 Januari 2027.
Dalam sesi pertama, Ajeng Risda Rahmadani dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), memaparkan arah implementasi regulasi Pelindungan Data Pribadi pasca terbitnya PP Nomor 33 Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya memahami kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, dasar pemrosesan yang sah, pemenuhan hak subjek data, keamanan pemrosesan, serta penanganan kegagalan Pelindungan Data Pribadi. Menurutnya, kolaborasi antar pemangku kepentingan juga diperlukan agar implementasi regulasi berjalan efektif.
Dari perspektif sektor keuangan, Agung Bayu Purwoko, S.E., M.E., Ak., CA, Direktur Kepala Grup Kebijakan dan Strategi Inovasi dan Digitalisasi Data Bank Indonesia, menjelaskan bahwa kepatuhan Pelindungan Data Pribadi perlu dibangun melalui tiga pilar, yakni regulasi, organisasi, dan perangkat pendukung (tools). Ia menekankan bahwa instrumen seperti Record of Processing Activities (ROPA) dan Data Protection Impact Assessment (DPIA) tidak seharusnya dipandang sebatas pemenuhan dokumentasi administratif, melainkan sebagai sarana untuk memahami, mengelola, dan memitigasi risiko pemrosesan data pribadi.
Melengkapi pembahasan tersebut, Yosea Iskandar, S.H., MM., LL.M, Ketua FINDANET, mengangkat pentingnya pendekatan beyond consent atau melampaui persetujuan semata. Menurutnya, akuntabilitas harus melekat pada seluruh perjalanan data dalam ekosistem keuangan, mulai dari pengumpulan hingga pemanfaatannya oleh berbagai pihak. Prinsip obligation follows the information (kewajiban mengikuti informasi) juga menjadi penting untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan memastikan Pelindungan Data Pribadi tetap berjalan ketika data berpindah atau digunakan oleh pihak lain.
Yosea turut mengingatkan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) perlu memperhatikan dampaknya terhadap individu, termasuk ketika data pribadi digunakan untuk melatih model AI atau mendukung pengambilan keputusan. Pengawasan terhadap proses bisnis dan keluaran AI setelah diterapkan menjadi penting agar pemanfaatan teknologi tidak mengabaikan hak dan kepentingan subjek data.
Memasuki sesi kedua, pembahasan berfokus pada penerapan kewajiban Pelindungan Data Pribadi dalam kegiatan operasional. Satriyo Wibowo, S.T., MBA, M.H., IPM, Fellow of Information Privacy dan anggota IAPP Asia Advisory Board, menyoroti pemenuhan hak subjek data serta penanganan kegagalan Pelindungan Data Pribadi. Ia menekankan pentingnya alur kerja yang jelas, mulai dari penerimaan dan verifikasi permintaan, koordinasi antarunit, eskalasi, hingga pemantauan penyelesaian. Batas waktu pemenuhan kewajiban 3x24 jam juga perlu diperhatikan dengan cermat, termasuk perhitungan waktu setelah proses verifikasi dan penilaian oleh pengendali data pribadi.
Sementara itu, Raditya Kosasih, S.H., LL.M dari APPDI membahas peran ROPA dan DPIA dalam mendukung akuntabilitas pengendali data pribadi. ROPA berfungsi memetakan seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi, termasuk tujuan dan pihak yang terlibat. Adapun DPIA digunakan untuk mengidentifikasi serta memitigasi risiko tinggi terhadap subjek data. Penilaian risiko tersebut perlu berfokus pada dampak terhadap individu, bukan semata-mata potensi kerugian organisasi. Kedua instrumen ini juga perlu diperbarui secara berkala dan digunakan sebagai bagian dari tata kelola Pelindungan Data Pribadi.
Secara keseluruhan, diskusi menegaskan bahwa sektor perbankan perlu mengintegrasikan Pelindungan Data Pribadi ke dalam proses bisnis utama, seperti pembukaan rekening, pemberian kredit, pembayaran, dan penagihan. Penyesuaian juga mencakup peninjauan dasar hukum pemrosesan, penguatan dokumentasi kepatuhan, penyelarasan kebijakan internal, serta kejelasan peran Data Protection Officer (DPO). Setiap pengecualian dalam pemrosesan data perlu dinilai berdasarkan aktivitasnya, bukan diterapkan secara menyeluruh terhadap suatu sektor.
Melalui Privacy Day 2026, Eman Achmad & Co Law Firm dan PT Bank DBS Indonesia berharap forum ini dapat terus mendorong dialog dan kolaborasi antara regulator, industri, serta praktisi. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap Pelindungan Data Pribadi bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan dan menjaga keberlanjutan ekosistem keuangan Indonesia. (*)
