
RUU BUMN Dorong BUMN Semakin Lincah Berbisnis
- Jakarta, Jogjaaja.com Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah menyetujui rancangan revisi undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menj
Korporasi
Jakarta, Jogjaaja.com Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah menyetujui rancangan revisi undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi Undang-Undang. Fraksi Partai NasDem yang menjadi bagian dari pembahasan ini menilai, revisi dibutuhkan untuk mendorong BUMN lebih lincah dalam menjalankan bisnisnya maupun penugasan dari pemerintah.
“BUMN kita dengan aset yang fantastis sebenarnya bisa lebih maju lagi dengan dukungan aturan. Maka revisi ini diharapkan mampu mendorong BUMN lebih leluasa, lebih lincah, dan fokus menjalankan bisnisnya atau penugasan pemerintah,” ucap juru bicara Fraksi NasDem, Subardi di Jakarta, Senin, (3/2/2025).
Menurut Subardi, persoalan BUMN selama ini karena gaya bisnis BUMN masih cenderung birokratis dan lamban. Hal ini wajar karena BUMN terikat dengan aturan-aturan, termasuk pertanggung jawaban keuangan negara. Adanya revisi ini mencakup penegasan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, juga penguatan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan BUMN.
- Nusantara Global Network Bermitra dengan Headway Broker untuk Meluncurkan Program Introducing Broker (IB) dengan Keuntungan Menarik
- MAXY Academy Beri Pelatihan Gratis: Strategi SEO Jangka Panjang untuk Bisnis Digital
- Libur Imlek, Naik Taksi Listrik Evista Mulai Rp50 Ribu ke Mana Saja
- Keberuntungan Menanti di Perayaan Tahun Baru Imlek “Orient Grandeur" Mall of Indonesia
“Artinya, desain pengelolaan saham negara akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian BUMN agar pengambilan keputusan bisa lebih efektif,” kata legislator asal Yogyakarta itu.
Adapun beberapa poin utama yang diatur dalam RUU tersebut adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), penyelenggaraan investasi, modernisasi tata kelola perusahaan, percepatan restrukturisasi, privatisasi perusahaan, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.
“Desain baru BUMN ini adalah penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Kemudian restrukturisasi yang dipersingkat,” tambahnya.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 4 Februari 2025. RUU ini sudah bergulir di DPR sejak 2016 dan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023. Dengan pengesahan ini, Subardi berharap BUMN memiliki visi daya saing global.
- New Honda Scoopy Resmi Mengaspal di Wilayah Yogyakarta, Kedu, dan Banyumas
- Resolusi Industri TPT DIY 2025: Mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Fashion Dunia
- Rapimda KADIN DIY 2024: Sinergi dan Akselerasi
“BUMN harus berorientasi global. Bersanding dengan perushaan plat merah raksasa dunia. Itu tujuan dari revisi ini,” tutup Subardi.
