Home

Sampaikan Dua Raperda ke DPRD DIJ, Ini Pendapat Gubernur

  • JOGJA, Jogjaaja.com - Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan pendapat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD DIJ tent
Home
Ties

Ties

Author

JOGJA, Jogjaaja.com - Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan pendapat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD DIJ tentang Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.

Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna, pada Selasa (19/10) mengenai Penjelasan Pimpinan DPRD atas Raperda Prakarsa DPRD DIY. Pendapat Gubernur DIJ akan hal tersebut disampaikan saat Sidang Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIJ ke-30, Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2021, Kamis (21/10) di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro nomor 54, Yogyakarta. Gubernur DIJ hadir didampingi oleh Asisten Setda DIY bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana.

Secara garis  besar Gubernur DIY menyambut baik usulan Raperda inisiatif DPRD DIY. Hal ini menunjukan keseriusan DPRD melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Baca Juga  :

Lima Hotel di Jogja ini Punya Desain Unik dan Menarik, Puas-puasin deh Berfotonya..

Pakar Epidemiologi Ingatkan Tingginya Mobilitas Masyarakat Picu Gelombang Ketiga Covid-19

Sultan Minta BKKBN Fokus Edukasi Pernikahan Dini dan Stunting

 

“Oleh karena itu, kami perlu memberikan apresiasi atas inisiatif kedua Raperda tersebut. Semoga dengan usulan Raperda ini, akan mampu menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan strategis yang terkait dengan kedua bidang tersebut,” tutur Sri Sultan.

“Mengingat arti penting kedua bidang yang diatur, maka perkenankan kami menanggapi dan mengkritisi beberapa hal yang terkait dengan usulan DPRD tersebut,” jelas Sri Sultan. Sri Sultan juga berharap agar tanggapan dan kritik yang disampaikannya dapat menjadi bahan masukan perbaikan serta penyempurnaan terhadap kedua Raperda.

Gubernur DIY menyampaikan bahwa pengajuan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan lengkah nyata DPRD dalam menjalankan kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.

“Kita semua paham betul bahwa, Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia, ideologi bangsa, sekaligus sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara memiliki konsekuensi bahwa Pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara. Pada tataran di daerah tentu saja Pancasila harus juga direalisasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan setiap sendi kehidupan masyarakat,” jelas Sri Sultan.

Gubernur DIY mengingatkan, perlunya kehati-hatian dan kecermatan bersama terkait dengan Raperda yang diusulkan sebagai bagian pemerintahan daerah untuk merumuskan pengaturan terhadap pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Ada beberapa poin yang menjadi catatan terhadap darft Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, salah satunya dalam draft  Raperda terdapat konsep yang berbeda yaitu Pancasila tidak menjadi bagian dari wawasan kebangsaan namun berdiri sendiri sejajar dengan wawasan kebangsaan.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012, diatur bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Terkait hai itu, Gubernur DIY menanyakan kepada DPRD apa yang menjadi pertimbangan Pancasila tidak menjadi bagian dari wawasan kebangsaan dan menanyakan bagaimana harmonisasi terhadap perbedaan konsep yang diatur dalam peraturan yang sudah ada dengan draft Raperda. Gubernur DIY juga meminta agar DPRD memberikan argumentasi yang kuat agar pemerintah dapat memahami konsep itu.

Selain itu, juga memberikan masukan supaya pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila dan wawasan kebangsaan seharusnya juga tergambar dalam seluruh lini kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Secara umum, dalam pengajuan Raperda, mulai dari pertimbangan sosiologis sampai dengan pasal per pasalnya hanya memotret permasalahan yang terkait dengan kerukunan dan toleransi masyarakat.

“Mohon tanggapannya, bagaimana kita menyikapi Raperda ini tidak terbatas pada satu isu namun juga pada isu-isu lain yang terkait erat dengan pengamalan nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan,” tutur Sri Sultan. 

Sedangkan terhadap Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Gubernur DIY menanyakan apa yang dimaksud dengan sistem informasi e-desain irigasi dan bagaimana konsep pengelolaan sistem yang menggunakan teknologi informasi itu, dalam pasal 55 Raperda mengenai penyediaan informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diantaranya memuat diantaranya sistem informasi e-desain irigasi.

“Beberapa pertanyaan, saran, dan masukan yang kami sampaikan tersebut mohon dapat ditanggapi dan ditinndaklanjuti agar draft yang dibahas mendatang dapat semakin baik dan implementatif,” tutup Sri Sultan.

Selanjutnya, Huda Tri Yudiana selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa, Rapat Paripurna terkait Berita Acara Nomor 29, 30, 31 dan 32 Tahun 2021 akan dilaksanakan pada Jum’at (22/10). (*)