
Sasar Pelajar dan Mahasiswa, Polda DIY Waspadai Peredaran Narkoba
- SLEMAN, Jogjaaja.com - Baru-baru ini, Polda DIY berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika jenis ganja, yang melibatkan jalur Aceh-Medan-Jogja.Temu
Sleman
SLEMAN, Jogjaaja.com - Baru-baru ini, Polda DIY berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika jenis ganja, yang melibatkan jalur Aceh-Medan-Jogja.
Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa Jogja masih menjadi pangsa pasar peredaran narkoba.
Bahkan, Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo menjelaskan, sasaran mayoritas dari barang haram dengan sebutan marijuana ini ada di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Menurutnya, hal ini lantaran ganja merupakan jenis narkotika yang dinilai terjangkau kantong pelajar.
- Kurangi Angka Pengangguran, Disnakertrans Kabupaten Bantul Gelar Virtual Jobfair Bantul 2022
- Lagi Naik Daun dan Populer, Inilah Rekomendasi Wisata Bukit di Yogyakarta
- Lewat Warna, Dulux Angkat Semangat Hari Kemerdekaan Indonesia
- Karaton Yogyakarta Buka Pendaftaran Calon Prajurit Baru
"Di Yogyakarta, sasarannya mayoritas pelajar dan mahasiswa. Mungkin ganja ini salah satu narkotika yang di kantong 'masuk' [terjangkau] untuk pelajar dan mahasiswa, bisa dijangkau," kata Bayu kepada wartawan dalam konferensi ungkap jaringan ganja Nasional dari Aceh-Medan-Yogyakarta di Mapolda DIY, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut, dalam ungkap kasus besar tersebut, ada 4 tersangka yang diamankan polisi. Barang bukti yang berhasil disita berupa lebih dari 988 gram ganja.
Bayu menambahkan, pendalaman dan pengembangan kasus tersebut bahkan menuntun para penyidik menemukan 7 hektar ladang ganja di Pegunungan Leuser, Gayo Lues, Aceh. Ladang yang ditemukan berisi 70 ribu batang pohon ganja dengan ketinggian rata-rata 1,5 hingga 2 meter.
Jika berat satu kilogram berisi 10 pohon ganja maka estimasi total berat keseluruhan ganja yang berhasil ditemukan di ladang tersebut 7 ton. Pun akhirnya, tanaman ganja di ladang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Berdasarkan informasi dari Polsek setempat, bahwa wilayah sana masih banyak ladang-ladang ganja yang ditanam," Imbuhnya.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus ini disangka melanggar UU nomor 35/2009 pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun. Kemudian pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara 4-12 tahun.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap pengedar maupun pemakai narkoba ilegal.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi seluruh warga di Yogyakarta. Terutama bagi pelajar yang datang dari berbagai daerah untuk menempuh pendidikan.
"Mereka [pengedar ganja] ini adalah ancaman,” tegasnya, Senin (22/8/2022).
“Jadi sekarang ini perkuliahan offline sudah berjalan, anak-anak SMA juga sudah masuk sekolah, yang mungkin juga ada siswa SMA yang orangtuanya berasal dari daerah lain tapi sekolah di Yogyakarta,
- Disbud DIY Adakan Jogja Museum Expo di SCH
- Makna Tirakatan Bagi Masyarakat Yogya Saat Malam HUT Kemerdekaan RI
- Begini Cara Unik Warga di Bantul Peringati HUT Kemerdekaan ke-77 RI
"maka kami Polda DIY memberikan keyakinan bahwa kami akan melindungi anak-anak dari gangguan Narkoba dengan kami melakukan penindakan terhadap para pelaku-pelakunya," imbuhnya. (Eff)
