
Sat Pol PP Kota Yogya Belum Terapkan Opsi Perda Covid-19 Dalam Menegakkan Prokes
- YOGYA, Jogjaaja.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Yogyakarta mengaku belum mengambil opsi Perda Covid-19 dalam penegakan dan pengawasan protoko
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Yogyakarta mengaku belum mengambil opsi Perda Covid-19 dalam penegakan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di lapangan.
Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengungkapkan, petugas masih menerapkan imbauan dan teguran persuasif kepada para pelanggar prokes. Menurutnya, penegakan Perda yang mengarah ke pidana belum dijadikan opsi.
"Sifatnya masih persuasif dan teguran saja meskipun udah ada Perda yang mengatur soal itu, tapi kami belum mengarah ke sana," kata Agus, Senin (21/3/2022).
Agus mengatakan, petugas memang masih menemukan masyarakat yang kurang taat terhadap prokes. Misalnya saja di tempat publik atau kawasan wisata, masih ditemui pengunjung yang belum mengenakan masker dengan baik dan juga jaga jarak.
"Tapi petugas selalu antisipasi, karena setiap patroli di lapangan selalu dibekali dengan masker. Jadi saat ditemui pengunjung yang belum pakai langsung dikasih," katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada pelaku usaha semacam restoran, kafe maupun sejenisnya agar mengikuti aturan operasional di masa pandemi Covid-19. Baik itu persentase pengunjung, jam operasi serta penggunaan Pedulilindungi.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan memang harus terus menerus dibangun kepada masyarakat.
- Saat Brand Lokal Ikutan ‘Paris Fashion Week’ Lalu Minta Maaf..
- Biaya Iuran BPJS Kesehatan per Maret 2022
- Bamsoet Nilai Penambangan Kripto di Indonesia Masih Sangat Besar
"Pemberian sanksi memang ditujukan untuk membangun kesadaran. Tetapi sanksi yang paling berat yang harus disadari masyarakat saat tidak menerapkan protokol kesehatan adalah potensi tertular dan menularkan penyakit. Itu yang harus dipahami," kata Haryadi. (ANZ)
