
Sat Pol PP Kota Yogya Tutup Toko Miras Tak Lengkapi Izin
- YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Sat Pol PP setempat menutup operasional sebuah toko minuman keras di wilayah Umbulharjo karena tidak me
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Sat Pol PP setempat menutup operasional sebuah toko minuman keras di wilayah Umbulharjo karena tidak melengkapi perizinan.
Kepala Satpol PP Kota Yogya, Agus Winarto mengatakan, pihaknya menutup toko miras tersebut atas rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Pihaknya pun mengaku memang menemukan usaha yang perizinan belum lengkap. Senin (13/12/21) lalu Sat Pol PP telah melakukan sidak di lokasi untuk memastikan status izin toko tersebut.
"Yang jelas kami menemukan usaha yg perizinannya belum lengkap. Kemarin sudah diberikan surat dari DPMPTSP untuk tutup karena harus melakukan migrasi perizinan OSS berbasis risiko," katanya, Rabu (15/12/21).
Sebelumnya, beredar viral di media sosial konten video dari sebuah toko yang menawarkan minuman beralkohol, berlokasi di jalan Kusumanegara, Muja Muju, Umbulharjo. Selain promosi beragam jenis minuman beralkohol, dalam video itu juga disebut tentang surat izin berjualan.
"Ini dia pusatnya minuman beralkohol, kali ini aku lagi mampir di Meduzza nih. Ini lokasinya di Jalan Kusumanegara Nomor 129. Aku kasih tau juga buat kalian semuanya, di sini tuh surat izin berjualannya juga aman," demikian bagian bunyi penawaran dalam video berdurasi 59 detik yang viral beredar di media sosial.
Namun, seiring beredarnya video penawaran tersebut, beberapa hari ini lokasi diatas menjadi sorotan. Kepala DPMPTSP Kota Yogya, Nurwidi Hartana melalui surat resminya tertanggal 1 Desember 2021 telah berkirim surat kepada pemilik usaha tersebut.
Dalam surat itu disebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, dengan jenis perizinan berusaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko jenis kegiatan usahanya.
Selanjutnya pelaku usaha yang sudah memiliki Perizinan Berusaha (NIB dan Izin Usaha) yang diterbitkan oleh OSS versi 1.0/1.1 dihimbau untuk segera melakukan proses migrasi ke OSS Berbasis Risiko. Pada proses migrasi, pelaku usaha agar memenuhi persyaratan standar yang telah ditetapkan.
"Selama melakukan proses pemenuhan persyaratan standar dalam rangka proses migrasi maka kami menghimbau agar Saudara tidak melakukan aktifitas usaha sampai terbitnya Izin Usaha," demikian tulis surat himbauan dengan tembusan Kemantren Umbulharjo, Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogya, Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, jika tempat usaha tersebut belum memiliki Izin Usaha yang sah maka sanksinya usaha ditutup sampai terbit izin usahanya yang sah berdasarkan yang berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021.
"Izin yang dimiliki terbitan OSS lama, masih berdasarkan PP 24/2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang telah dicabut dengan PP 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," terangnya.
- Di Jateng-DIY ada 1,1Juta Pengguna Livin by Mandiri
- Dewi Tinalah, Desa Wisata Edukasi di Kulon Progo dengan Konsep Digitalisasi
- Buka 2 Cabang Baru, Ayam Keprabon Berikan Promo Beli 1 Gratis 1
Menurut Bambang memiliki NIB terbitan OSS belum cukup lengkap untuk menjalankan usaha, karena harus divalidasi dahulu sehingga seharusnya belum bisa operasional.
Pihaknya menyambut baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah berkirim surat kepada pihak bersangkutan. Adapun untuk penindakan penutupan ada di Satpol PP.
"Jangan sampai kegiatan itu justru merusak marwah Yogya sebagai kota pelajar maupun mahasiswa," katanya. (Anz)
