News

Satpol PP DKI Jakarta Perkuat Penegakan Perda KTR Lewat Workshop di 5 Wilayah

  • Pemprov DKI Jakarta menggelar workshop di lima wilayah untuk meningkatkan kapasitas Satpol PP dalam mengawasi dan menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
News
Tyo S

Tyo S

Author

JAKARTA, Jogjaaja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui Workshop Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang digelar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta pada 8–22 Oktober 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Smoke Free Jakarta tersebut berlangsung di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Sebanyak 355 peserta mengikuti rangkaian workshop ini. Mereka terdiri atas perwakilan Satpol PP tingkat provinsi, kota administrasi, kecamatan, dan kelurahan. Turut hadir perwakilan pemerintah kota administrasi serta Suku Dinas Kesehatan dari masing-masing wilayah.

Dalam workshop yang berlangsung selama satu hari penuh di setiap wilayah, peserta mendapatkan pembekalan mengenai substansi Perda Nomor 7 Tahun 2025. Materi mencakup pasal-pasal utama, ketentuan larangan, mekanisme pengawasan dan penegakan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesiapan dan kapasitas personel dalam menjalankan ketentuan Perda KTR.

"Workshop ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran Satpol PP di seluruh wilayah DKI Jakarta dalam melaksanakan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kami ingin seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan dalam perda tersebut, termasuk tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan serta penegakannya," ujarnya.

Selain pemahaman regulasi, workshop ini juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Peserta dibekali kemampuan komunikasi dan edukasi agar dapat menyampaikan ketentuan KTR kepada masyarakat maupun pengelola kawasan.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan secara terkoordinasi, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan Kawasan Tanpa Rokok.

Tumbur berharap materi dan pembekalan yang diberikan selama workshop dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh personel Satpol PP ketika menjalankan tugas di lapangan.

"Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini, seluruh personel Satpol PP dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok secara lebih optimal, konsisten, dan sesuai ketentuan. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi dan komunikasi kepada masyarakat agar tercipta kesadaran bersama untuk mematuhi aturan," katanya.

Melalui peningkatan kapasitas aparatur dan pengawasan yang berkelanjutan, implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat serta pengelola kawasan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat DKI Jakarta.